Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Divonis Mati Setelah Banding, 8 WN Iran Penyelundup Sabu Ajukan Kasasi

Kompas.com - 10/01/2024, 14:38 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com -Sebanyak delapan warga negara Iran akan mengajukan kasasi setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Kedelapannya yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, Amir Naderi, dan Shahab Syahraky.

Penyelundup 319 kilogram narkoba jenis sabu ke Indonesia itu dihukum mati oleh hakim PT Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang.

"Pasti kasasi, untuk pertimbangannya belum bisa komentar karena kami belum mendapatkan putusan (banding) lengkap," kata pengacara kedelapan terdakwa, Herbet Marbun kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Seorang Petugas Lapas Jambi Ditangkap Polisi Saat Bawa Sabu Puluhan Kg

Dikatakan Herbet, pengacara belum menerima putusan banding hakim PT Banten secara lengkap untuk dipelajari.

Namun, dia diberi tenggat waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi sejak Selasa (9/1/2024) setelah menerima pernyataan putusan banding dari pengadilan.

"Kemarin kami baru dapat petikan saja. Tapi kami belum dapat putusan lengkap. Putusan lengkap yang bisa kita pelajari untuk mengetahui apa pertimbangan hakim menguatkan putusan PN," ujar Herbet.

Sebelumnya, putusan banding nomor 148 sampai 155/PID.SUS/2023/PT BTN yang dibacakan pada 19 Desember 2023 oleh hakim ketua Laurensius Sibarani, Achmad Rivai dan Brwahyu Prasetyo Wibowo memerintahkan agar terdakwa tetap dihukum mati.

Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum kedelapan terdakwa Herbet Marbun ditolak oleh Majelis Hakim PT Banten.

Baca juga: Dalam Kurun 4 Bulan, Polda Sumut Sita 307 Kg Sabu

Pada 27 Oktober 2023, majelis hakim PN Serang yang diketuai Uli Purnama menyebut, delapan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com