Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbah B3 yang Cemari Laut Natuna Berasal dari Kapal Tanker Berbendera Iran

Kompas.com - 13/10/2023, 14:45 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah B3 di perairan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini, diungkap.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyebutkan, limbah B3 tersebut merupakan hasil pembuangan (dumping) ilegal Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, pihaknya melakukan uji finger print contoh crude oil di seluruh kompartemen Kapal MT Arman 114.

Baca juga: Natuna Diselimuti Kabut Asap Kiriman dari Kalbar, Mata Jadi Perih dan Kualitas Udara Buruk

 

"Diketahui sampel air laut Natuna yang tercemar minyak hitam tersebut, mempunyai karakteristik yang sama dengan minyak yang berada di dalam kompartemen kapal Tanker MT Arman 114,” tutur Yazid ditemui di atas kapal KN Tanjung Datuk 301 di Perairan Batam, Jumat (13/10/2023).

Yazid menjelaskan, apa yang dilakukan Kapal MT Arman 114, merupakan kejahatan transnasional (transnational crime).

Setelah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta hasil uji analisis laboratorium, penyidik KLHK meningkatkan status ke tahap penyidikan. 

Baca juga: Kapal Tanker Terbakar di Perairan Selat Karimata, 2 ABK Asal Vietnam Alami Luka Bakar

Mereka pun menetapkan MAM (42), nakhoda kapal MT Arman 114, sebagai tersangka perorangan atas kasus pembuangan limbah B3 ke perairan Kabupaten Natuna, Kepri.

”Tersangka MAM merupakan warga negara asing (WNA) asal Iran dan orang yang bertanggung jawab dan memerintahkan pembuangan limbah B3 ke perairan laut Natuna,” tegas Yazid.

Yazid menambahkan, tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

”Tersangka MAM kami jerat dengan pasal 104, yakni dugaan melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Yazid.

Penanganan kasus ini bermula dari operasi Bakamla RI 7 Juli 2023. Saat itu, mereka menangkap Kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Kabupaten Natuna.

Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna.

Bakamla RI menginformasikan hasil operasi tersebut kepada Dirjen Gakkum KLHK melalui surat pada 10 Juli 2023 untuk dapat ditindaklanjuti proses hukumnya. 

”Dalam operasi ini Bakamla RI telah mengamankan 29 orang kru kapal dan 3 orang penumpang untuk dijadikan saksi,” pungkas Yazid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com