Salin Artikel

Limbah B3 yang Cemari Laut Natuna Berasal dari Kapal Tanker Berbendera Iran

BATAM, KOMPAS.com – Kasus pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah B3 di perairan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini, diungkap.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyebutkan, limbah B3 tersebut merupakan hasil pembuangan (dumping) ilegal Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan, pihaknya melakukan uji finger print contoh crude oil di seluruh kompartemen Kapal MT Arman 114.

"Diketahui sampel air laut Natuna yang tercemar minyak hitam tersebut, mempunyai karakteristik yang sama dengan minyak yang berada di dalam kompartemen kapal Tanker MT Arman 114,” tutur Yazid ditemui di atas kapal KN Tanjung Datuk 301 di Perairan Batam, Jumat (13/10/2023).

Yazid menjelaskan, apa yang dilakukan Kapal MT Arman 114, merupakan kejahatan transnasional (transnational crime).

Setelah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta hasil uji analisis laboratorium, penyidik KLHK meningkatkan status ke tahap penyidikan. 

Mereka pun menetapkan MAM (42), nakhoda kapal MT Arman 114, sebagai tersangka perorangan atas kasus pembuangan limbah B3 ke perairan Kabupaten Natuna, Kepri.

”Tersangka MAM merupakan warga negara asing (WNA) asal Iran dan orang yang bertanggung jawab dan memerintahkan pembuangan limbah B3 ke perairan laut Natuna,” tegas Yazid.

Yazid menambahkan, tersangka dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

”Tersangka MAM kami jerat dengan pasal 104, yakni dugaan melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Yazid.

Penanganan kasus ini bermula dari operasi Bakamla RI 7 Juli 2023. Saat itu, mereka menangkap Kapal MT Arman 114 karena diduga menyebabkan pencemaran lingkungan laut di perairan Kabupaten Natuna.

Kapal MT Arman 114 mengangkut muatan light crude oil ± 272.629,067 MT dan melakukan pembuangan limbah dari lubang pembuangan buritan sebelah kiri kapal saat melakukan transfer ship to ship crude oil dengan Kapal MT S-Tinos di Zona Ekonomi Ekslusif Laut Natuna.

Bakamla RI menginformasikan hasil operasi tersebut kepada Dirjen Gakkum KLHK melalui surat pada 10 Juli 2023 untuk dapat ditindaklanjuti proses hukumnya. 

”Dalam operasi ini Bakamla RI telah mengamankan 29 orang kru kapal dan 3 orang penumpang untuk dijadikan saksi,” pungkas Yazid.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/13/144540878/limbah-b3-yang-cemari-laut-natuna-berasal-dari-kapal-tanker-berbendera-iran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke