Salin Artikel

Tetap Divonis Mati Setelah Banding, 8 WN Iran Penyelundup Sabu Ajukan Kasasi

Kedelapannya yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, Amir Naderi, dan Shahab Syahraky.

Penyelundup 319 kilogram narkoba jenis sabu ke Indonesia itu dihukum mati oleh hakim PT Banten yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Serang.

"Pasti kasasi, untuk pertimbangannya belum bisa komentar karena kami belum mendapatkan putusan (banding) lengkap," kata pengacara kedelapan terdakwa, Herbet Marbun kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2024).

Dikatakan Herbet, pengacara belum menerima putusan banding hakim PT Banten secara lengkap untuk dipelajari.

Namun, dia diberi tenggat waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi sejak Selasa (9/1/2024) setelah menerima pernyataan putusan banding dari pengadilan.

"Kemarin kami baru dapat petikan saja. Tapi kami belum dapat putusan lengkap. Putusan lengkap yang bisa kita pelajari untuk mengetahui apa pertimbangan hakim menguatkan putusan PN," ujar Herbet.

Sebelumnya, putusan banding nomor 148 sampai 155/PID.SUS/2023/PT BTN yang dibacakan pada 19 Desember 2023 oleh hakim ketua Laurensius Sibarani, Achmad Rivai dan Brwahyu Prasetyo Wibowo memerintahkan agar terdakwa tetap dihukum mati.

Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum kedelapan terdakwa Herbet Marbun ditolak oleh Majelis Hakim PT Banten.

Pada 27 Oktober 2023, majelis hakim PN Serang yang diketuai Uli Purnama menyebut, delapan terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/10/143803578/tetap-divonis-mati-setelah-banding-8-wn-iran-penyelundup-sabu-ajukan-kasasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke