Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisa Rusak 319 Juta Generasi Bangsa, Jaksa Minta 7 Warga Iran Tetap Divonis Mati

Kompas.com - 10/10/2023, 15:53 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon meminta majelis hakim tetap memberikan hukuman sesuai tuntutan pada 8 terdakwa kasus penyelundupan 319 kilogram sabu. 

Ketujuh terdakwa warga negara Iran yang dituntut hukuman mati yakni Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, dan Wahid Baluch Kari.

Sedangkan, satu orang terdakwa yakni Amir Naderi dituntut jaksa dengan pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Selundupkan Sabu 319 Kilogram ke Banten, 8 Warga Iran Terancam Hukuman Mati

Permintaan itu disampaikan jaksa Mohammad Akbar Datau saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (10/10/2023).

"Kami penuntut umum dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan, menjatuhkan putusan sebagaimana surat tuntutan penuntut umum," kata Akbar di hadapan hakim yang diketuai Uli Purnama.

Baca juga: Bacok Warga Serang Banten, Tiga Anggota Geng Motor Bhizer Ditangkap

Sebelumnya, dalam pledoi atau pembelaannya, pengacara ke delapan terdakwa meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Sebab menurut pengacara, hukuman mati yang dituntutkan jaksa telah bertentangan dengan konstitusi dan Perundang-undangan amandemen kedua UUD 1945.

Namun, jaksa menilai argumen atau dalil-dalil yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa  tersebut tidak mempertimbangkan akibat dari perbuatan kedelapan terdakwa.

Akibat perbuatan mereka yang menyelundupkan 319 kilogram sabu ke Indonesia, dapat merusak jutaan generasi muda.

"Mengutip keterangan Komjen (Purn) Ahwil Loetan yang dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Irjen Teddy Minahasa, menjelaskan 1 kilogram sabu dapat membunuh 1 juta orang," ujar Akbar.

Tuntutan jaksa kepada para terdakwa yang telah dibacakan Penuntut Umum pada persidangan Selasa (19/9/2023) telah memenuhi rasa keadilan yang berlaku dalam masyarakat.

Sebelumnya, kedelapan warga negara Iran itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com