Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang Bawaslu, Stiker Capres dan Caleg Masih Ditemukan di Angkot Semarang

Kompas.com - 09/01/2024, 13:55 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Stiker calon presiden (capres) hingga calon legislatif (capres) masih banyak terpasang di angkutan umum di Kota Semarang meski telah dilarang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Senin (8/1/2023).

Pantauan Kompas.com, sejumlah stiker seperti bertuliskan "Wis Wayahe Prabowo" atau foto Prabowo-Gibran yang berdampingan dengan caleg lain tertempel di angkutan umum jalur Penggaron-Karangayu.

Begitu pula jurusan Johar-Sampangan banyak stiker caleg dan capres lainnya. Salah satunya stiker caleg DPR RI PKS, yang bertuliskan "Mas Wisnu DPR RI-ku, lanjutkan!".

Baca juga: Langgar Netralitas, Bawaslu Jabar Mulai Panggil ASN Garut dan Bekasi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menilai, stiker itu melanggar PKPU 15/2023 lantaran melebihi batas ukuran stiker yang sudah ditentukan.

"Kalo terkait itu stiker sudah diatur dalam bahan kampanye sesuai PKPU 15/2023, bahwa ukuran seharusnya hanya 10x5 cm. Dan contoh di atas (stiker di kaca belakang angkutan umum) ada dugaan pelanggaran," kata Huseun melalui pesan singkat.

Sebelumnya pihaknya sempat menyangkal adanya temuan stiker Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempel di angkutan umum yang beroperasi di Jateng.

Namun setelah Kompas.com mengirim foto salah satu angkutan dengan stiker Prabowo, pihaknya membenarkan.

Kemudian Husain mengakui sudah banyak mendapati temuan akan pelanggaran penempatan APK seperti itu. Namun kewenangan dalam memberikan penertiban itu ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuputan/Kota.

"Iya ada temuan, tidak hanya di Semarang tapi juga kabupaten/kota lainnya. Dan foto di atas ini sudah dikaji oleh Bawaslu kota Semarang, dan dishub melakukan penertiban secara berkala atas rekomendasi dari Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.

Baca juga: Ditanya Bawaslu soal Hubungannya dengan Prabowo, Gus Miftah: HTS, Hubungan Tanpa Status

Hingga saat ini, Husain menyebut pihak Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng masih terus melakukan penertiban APK secara berkala dengan kolaborasi bersama Dinas Perhubungan.

"Kewenangannya ada di dishub terkait dengan angkutan umum. Dan stiker itu sudah dikaji oleh Bawaslu kota Semarang, dan dishub melakukan penertiban secara berkala atas rekomendasi dari Bawaslu kab/kota," tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman masih mengkaji terkait beredarnya stiker APK di angkutan umum di Semarang. Sehingga pihaknya belum dapat menyebutkan jumlah temuan dugaan pelanggaran stiker tersebut.

"Sedang proses kajian njih. Sementara belum (ada catatan temuan pelanggaran stiker). Ini kami susun kajian hukumnya dulu," tutur Arief singkat dihubungi Selasa (9/1/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com