Salin Artikel

Dilarang Bawaslu, Stiker Capres dan Caleg Masih Ditemukan di Angkot Semarang

SEMARANG, KOMPAS.com - Stiker calon presiden (capres) hingga calon legislatif (capres) masih banyak terpasang di angkutan umum di Kota Semarang meski telah dilarang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Senin (8/1/2023).

Pantauan Kompas.com, sejumlah stiker seperti bertuliskan "Wis Wayahe Prabowo" atau foto Prabowo-Gibran yang berdampingan dengan caleg lain tertempel di angkutan umum jalur Penggaron-Karangayu.

Begitu pula jurusan Johar-Sampangan banyak stiker caleg dan capres lainnya. Salah satunya stiker caleg DPR RI PKS, yang bertuliskan "Mas Wisnu DPR RI-ku, lanjutkan!".

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menilai, stiker itu melanggar PKPU 15/2023 lantaran melebihi batas ukuran stiker yang sudah ditentukan.

"Kalo terkait itu stiker sudah diatur dalam bahan kampanye sesuai PKPU 15/2023, bahwa ukuran seharusnya hanya 10x5 cm. Dan contoh di atas (stiker di kaca belakang angkutan umum) ada dugaan pelanggaran," kata Huseun melalui pesan singkat.

Sebelumnya pihaknya sempat menyangkal adanya temuan stiker Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditempel di angkutan umum yang beroperasi di Jateng.

Namun setelah Kompas.com mengirim foto salah satu angkutan dengan stiker Prabowo, pihaknya membenarkan.

Kemudian Husain mengakui sudah banyak mendapati temuan akan pelanggaran penempatan APK seperti itu. Namun kewenangan dalam memberikan penertiban itu ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuputan/Kota.

"Iya ada temuan, tidak hanya di Semarang tapi juga kabupaten/kota lainnya. Dan foto di atas ini sudah dikaji oleh Bawaslu kota Semarang, dan dishub melakukan penertiban secara berkala atas rekomendasi dari Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya.

Hingga saat ini, Husain menyebut pihak Bawaslu Kabupaten/Kota di Jateng masih terus melakukan penertiban APK secara berkala dengan kolaborasi bersama Dinas Perhubungan.

"Kewenangannya ada di dishub terkait dengan angkutan umum. Dan stiker itu sudah dikaji oleh Bawaslu kota Semarang, dan dishub melakukan penertiban secara berkala atas rekomendasi dari Bawaslu kab/kota," tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman masih mengkaji terkait beredarnya stiker APK di angkutan umum di Semarang. Sehingga pihaknya belum dapat menyebutkan jumlah temuan dugaan pelanggaran stiker tersebut.

"Sedang proses kajian njih. Sementara belum (ada catatan temuan pelanggaran stiker). Ini kami susun kajian hukumnya dulu," tutur Arief singkat dihubungi Selasa (9/1/2024).

https://regional.kompas.com/read/2024/01/09/135527178/dilarang-bawaslu-stiker-capres-dan-caleg-masih-ditemukan-di-angkot-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke