BANYUMAS, KOMPAS.com - Tiga bintara Polresta Banyumas, Jawa Tengah, yang menjadi terdakwa penganiayaan tahanan hingga tewas akan mengajukan banding.
Ketiganya yaitu, Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25) dan I Made Arsana (36).
Penasihat hukum ketiga terdakwa, Arif Budi Cahyono mengaku, tidak puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis ketiga terdakwa tujuh tahun penjara.
Baca juga: Kasus Tahanan Tewas, 3 Bintara Polresta Banyumas Divonis 7 Tahun Penjara
"Putusan hakim ngacau, kami akan mengajukan banding," kata Arif usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
Menurut Arif, kematian tahanan, Oki Kristodiawan (27) tidak terbukti akibat dianiaya terdakwa. Pasalnya ada jeda waktu selama kurang lebih dua minggu sejak korban dilarikan ke rumah sakit hingga dinyatakan meninggal.
"Ini putusannya ngambang. Kami tidak minta keringanan, tapi kami minta terdakwa ini bebas," ujar Arif.
Selain itu, kata Arif, majelis hakim tidak mempertimbangkan jasa para terdakwa yang selama ini mengabdi untuk negara.
"Hakim sama sekali tidak memandang mereka itu selama ini adalah anak-anak terbaik di Resmob Polresta Banyumas. Mereka pernah dapat beberapa penghargaan," kata Arif.
Diberitakan sebelumnya, tiga bintara polisi divonis penjara selama tujuh tahun penjara dalam kasus tewasnya tahanan Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
Vonis itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Selasa (9/1/2024), dengan hakim ketua Rudy Ruswoyo yang didampingi hakim anggota, Veronica Sekar Widuri dan Kopsah.
Rudy mengatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan penganiayaan hingga menyebabkan mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.