SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya tahanan Polres Banyumas berinisial OK (26).
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, saat ini empat anggota polisi tersangka kasus tersebut sudah ditahan.
"Empat sudah cukup bukti pidana dan sudah ditetapkan tersangka," kata Luthfi di Mapolda Jateng pada Senin (17/7/2023).
Selain empat polisi yang jadi tersangka, ada tiga polisi lainnya yang diproses kode etik. Kapolda juga menyebutkan, ada empat polisi lainnya diproses terkait kedisiplinan.
Baca juga: Tahanan Tewas di Banyumas, 8 Polisi Terancam Dipidana, 3 Lainnya Langgar Disiplin
"Total ada 11 polisi yang diproses akibat insiden ini," papar dia.
Dia menuturkan, anggota Polda Jateng yang diproses pidana juga akan diproses secara kode etik. Keduanya akan dilakukan berbarengan.
"Semuanya bintara," kata dia saat ditanya soal pangkat anggota kepolisian yang terlibat.
Atas insiden tersebut, Luthfi memberikan peringatan kepada anggotanya untuk melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan kepolisian.
"Polda Jateng salah satu tugas pokoknya adalah menegakkan hukum, tidak boleh anggota kita lakukan dengan melanggar hukum," ujar dia.
Baca juga: Kronologi Duel Maut Dini Hari antara 2 Remaja di Banyumas, Saling Serang Pakai Sajam
Untuk kasus ini, dia berjanji akan melakukan penyidikan secara transparan.
Menurut dia, peristiwa tersebut merupakan pelajaran bagi institusi Polri agar memberikan keadilan kepada masyarakat.
"Kami akan proses secara transparan," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.