Salin Artikel

Empat Polisi Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Tahanan di Polres Banyumas

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak empat anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya tahanan Polres Banyumas berinisial OK (26).

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, saat ini empat anggota polisi tersangka kasus tersebut sudah ditahan.

"Empat sudah cukup bukti pidana dan sudah ditetapkan tersangka," kata Luthfi di Mapolda Jateng pada Senin (17/7/2023).

Selain empat polisi yang jadi tersangka, ada tiga polisi lainnya yang diproses kode etik. Kapolda juga menyebutkan, ada empat polisi lainnya diproses terkait kedisiplinan.

"Total ada 11 polisi yang diproses akibat insiden ini," papar dia. 

Dia menuturkan, anggota Polda Jateng yang diproses pidana juga akan diproses secara kode etik. Keduanya akan dilakukan berbarengan.

"Semuanya bintara," kata dia saat ditanya soal pangkat anggota kepolisian yang terlibat. 

Atas insiden tersebut, Luthfi memberikan peringatan kepada anggotanya untuk melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan kepolisian. 

"Polda Jateng salah satu tugas pokoknya adalah menegakkan hukum, tidak boleh anggota kita lakukan dengan melanggar hukum," ujar dia. 

Untuk kasus ini, dia berjanji akan melakukan penyidikan secara transparan.

Menurut dia, peristiwa tersebut merupakan pelajaran bagi institusi Polri agar memberikan keadilan kepada masyarakat.

"Kami akan proses secara transparan," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/17/110129378/empat-polisi-jadi-tersangka-kasus-tewasnya-tahanan-di-polres-banyumas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke