KOMPAS.com - Sesosok mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di tempat pembuatan bata merah di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Mayat tersebut ditemukan pekerja dalam kondisi setengah telanjang tanpa menggunakan celana pada Selasa (26/12/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.
Dari hasil otopsi, korban mengalami luka lebam di bagian leher, wajah dan leher. Selain itu korban mengalami patah tulang iga.
Terkait kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuh yakni SR (22), warga Kembaran, Banyumas.
Baca juga: Pembunuh dan Pemerkosa Perempuan di Banyumas Terancam Hukuman Mati
SR merupakan teman dekat korban, TIL (21) yang ia kenal di media sosial.
Setelah membunuh korban, SR sempat kabur ke Yogyakarta. Namun ia berhasil ditangkap saat kembali ke wilayah Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan kasus pembunuhan tersebut berawal saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor pada Minggu (24/12/2023).
"Pada saat boncengan tubuh korban bersentuhan dengan tubuh pelaku, kemudian nafsu pelaku timbul untuk memperkosa," ungkap Andryayansyah saat pers rilis di Mapolresta Banyumas, Jumat (5/1/2024).
Pada pukul 22.00 WIB, pelaku mengajak korban ke ke tempat pembuatan bata yang ada di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
"Pelaku berencana untuk memperkosa dan menyiapkan tempat yang sepi di TKP," ujar Andryayansyah.
Baca juga: Mayat Perempuan di Tempat Pembuatan Bata Banyumas Sempat Diperkosa
Sesampainya di lokasi, pelaku justru menghabisi korban dengan cara memukul menggunakan kayu dan helm. Pelaku juga menginjak-injak tubuh korban.
"Pelaku mengaku takut ketahuan atau dilaporkan, jadi lebih bagus dihabisi dulu. Setelah dihabisi baru diperkosa," jelas Andryayansyah.
Usai melampiaskan nafsu bejatanya, pelaku lantas membawa kabur ponsel dan uang korban sebanyak Rp 385.000.
Sementara itu SS mengaku kenal korban di Facebook sekitar lima bulan lalu.
"Saya sudah berteman di Facebook, dia buat story seperti promosi nomor WhatsApp, terus komen-komenan," kata SR, saat pers rilis di Mapolresta Banyumas, pada Jumat (5/1/2024).