Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipanggil Bawaslu soal Bagi-bagi Susu di CFD, Gibran Masih Berkantor

Kompas.com - 02/01/2024, 11:46 WIB
Labib Zamani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih berkantor di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2024).

Diketahui, siang ini Bawaslu memanggil Wali Kota Solo ini untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.

Berdasarkan pantauan, Gibran tiba di Balai Kota Solo, pukul 10.40 WIB.

Baca juga: Bakal Dipanggil Bawaslu soal Bagi-bagi Susu, Gibran: Ya Datang

Tidak ada komentar saat ditanyai wartawan terkait pemanggilan dirinya oleh Bawaslu Jakarta Pusat.

Putra sulung Presiden Jokowi langsung menuju ke dalam ruangan kantor.

Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat bakal memeriksa Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (2/1/2024) siang ini.

Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 itu hendak dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta.

“Iya hari ini jadwal pemeriksaannya,” ujar Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey saat dihubungi, Selasa.

Baca juga: Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI, Gibran Minta Pendukungnya Tertib dan Tak Terpancing

Menurut rencana, Gibran akan diperiksa mulai pukul 13.00 WIB. Namun, Sonny belum dapat memastikan apakah putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu bakal hadir atau tidak.

“Semoga saja (hadir),” ucap Sonny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com