SERANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi menyebut potensi kerugian negara pada kasus dugaan alih fungsi Situ Ranca Gede di Kabupaten Serang, Banten sebesar Rp 1 triliun.
Situ yang menjadi aset Pemprov Banten seluas 25 hektar ini sudah berubah menjadi bangunan pabrik.
"Ada situ yang hilang yaitu (Situ) Ranca Gede, Jakung, bahwa situ seluas 25 hektar sudah tiba tiba menjadi daratan dan sudah berdiri beberapa pabrik," kata Didik kepada wartawan di Serang. Kamis (28/12/2023).
"Sehingga ini perlu tratment khusus dan sudah ditangani Pidsus karena ada kerugian negaram 25 hektar tanah itu kalau tanah disitu katakanlah Rp4 juta kali 25 hektare yah Rp 1 triliun," sambung Didik.
Baca juga: Pemkot: Belasan Situ Berubah Jadi Perumahan Saat Depok Masih Bagian Kabupaten Bogor
Didik menjelaskan, perkara tersebut kini sudah dinaikkan oleh penyidik dari penyelidikan ke penyidikan karena dinilai ada tindak pidananya dan akan segera menetapkan tersangka.
Saat proses penyelidikan, lanjut Didik, 25 orang saksi sudah dimintai keterangannya mulai dari petani, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemprov Banten.
"Mohon bersabar komitmen kami Insya Allah semua kita tangani. (Penetapan tersangka) kita lihat dulu proses penyidikan, karena hukum selalu ada jalan," ujar dia.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Banten Rp 439 Juta Dihentikan
Didik menyebutkan, proses penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu untuk menentukan pihak yang harus bertanggungjawab dengan alih fungsi aset tersebut.
"Sudah lama juga penguasaan itu dan sudah beralih juga dulu menguasai dijual, dijual. Nah itu butuh waktu," kata Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.