SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memutuskan menempuh jalur hukum untuk menguasai kembali Situ Kayu Antap d Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Langkah hukum yang dilakukan itu dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil alih situ yang dikuasai PT Hana Kreasi Persada (HKP).
Upaya PK tersebut atas dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang nomor 13/Pdt.G/2010/PN.Srg dan nomor. 13/PDT/2012/PT.BTN.
Baca juga: Hadiri Tradisi Pengulasan Golok Ciomas, Al Muktabar Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Banten
"Pokoknya kita akan lakukan upaya hukum terakhir. Upaya PK ini kita lakukannya dengan Biro Hukum dan PUPR dengan BPKAD," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti kepada wartawan di Serang, Senin (2/10/2023).
Pada tahun 2007, situ yang berada di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur dengan luas 1,6 hektar tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Banten.
Apalagi, situ Kayu Antap ditetapkan sebagai kawasan resapan dan konservasi air sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel Tahun 2011-2031.
Namun, Majelis Hakim PN Serang memerintahkan Pemprov Banten menghapus Hak Guna Pakai Nomor: 6. 0340/Rempoa atas PT HKP dari daftar inventaris aset Pemprov Banten.
Kini, lahan situ sudab diurug tanah oleh pengembang perumahan untuk mendirikan bangunan.
Rina mengungkapkan, upaya hukum itu dilakukan karena adanya temuan baru yang menjadi dasar pengajuan PK tersebut.
Namun, Rina tidak menyebutkan temuan baru itu.
"Ke Biro Hukum saja," ucap Rina.
Adanya temuan itu, lanjut Rina, Pemprov Banten juga telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kajati Banten dengan nomor 032/3288-BPKAD/2022.
SKK dibuat agar kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara untuk membantu mempelajari dokumen-dokumen yang dimiliki Pemprov Banten termasuk putusan pengadilan.
Dengan harapan, Situ Kayu Antap yang telah dikuasai swasta dapat kembali dimiliki Pemprov Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hujum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, pada tahun 2022 Pemprov Banten telah memberikan SKK untuk menangani permasalahan aset tersebut.
Setelah dipelajari, kata Rangga, Pemprov Banten diminta untuk menambahkan bukti atau novum terkait kronologis kepemilikan aset Situ Kayu Antap.
"Menurut kami harus ada novum, itu ada di Warkah biar ada urutan kronologis. Bisa muncul sertifikat kepemilikan, kemudian beralih ke HGB atas nama PT Hana Kreasi itu seperti apa," kata Rangga kepada wartawan.
Meski demikian, pengajuan PK tetap bisa dilakukan walupun tidak ada novum. Akan tetapi, kata Rangga, akan lebih baik jika ada novum.
"Tapi yang kami minta (Warkah) belum diberikan oleh Pemprov Banten," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.