Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2023, Kasus Perceraian di Banten Capai 21.140, Terbanyak Tangerang Raya

Kompas.com - 27/12/2023, 12:00 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Banten mencatat kasus perceraian selama tahun 2023 sebanyak 21.140 perkara. Dari jumlah itu, 19.031 perkara sudah diputus. 

Data yang diperoleh Kompas.com, perkara terbanyak di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa 7.806, PA Serang 5.905, PA Tangerang 3.387 kasus.

Kemudian, Pengadilan Agama Pandeglang 1.784 perkara, Pengadilan Agama Rangkasbitung 1.286, dan Pengadilan Agama Cilegon 973 kasus.

Baca juga: Suami Kecanduan Judi Online Jadi Salah Satu Pemicu Perceraian di Karawang

"Jumlah perkara tahun ini dari Januari hingga November meningkat jauh dari tahun 2022," kata Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Buang Yusuf, kepada wartawan di kantornya, Rabu (27/12/2023).

Dikatakan Yusuf, perkara perceraian tahun 2023 ini didominasi cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak perempuan sebanyak 13.721.

Untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan pihak laki-laki atau suami tercatat sebanyak 3.694 perkara.

Baca juga: Seorang Pria Tewas Menggantung di Pohon Melinjo, Diduga Depresi karena Istri Menuntut Cerai

Yusuf mengungkapkan, kasus perceraian di Banten dipengaruhi berbagai permasalahan. Salah satunya, faktor ekonomi yang memengaruhi keharmonisan rumah tangga.

Selain itu, kemajuan teknologi juga memberikan andil awal mula terjadinya keretakan rumah tangga dan memicu hadirnya pihak ketiga.

"Faktor penyebab banyaknya cerai gugat karena faktor ekonomi, adanya pihak ketiga atau suaminya selingkuh, perselisihan atau pertengkaran sehingga timbul KDRT," ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, tingginya kasus perceraian di PA Tigarakasa karena luas wilayah yang meliputi Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel.

Yusuf mengungkapkan, tingginya angka perceraian, disinyalir karena banyaknya pernikahan dini atau belum matang berumah tangga.

Kemudian banyak pernikahan disebabkan hamil di luar nikah atau dipaksakan.

Namun, hakim selaku mediator selalu meminta kepada kedua belah pihak berdamai agar perceraian tidak terjadi.

"Beberapa kasus perceraian nikah diawali dengan MBA (married by accident) yang ujung-ujungnya becerai. Karena menikah dasarnya bukan cinta, tapi nafsu," ungkap Yusuf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com