KOMPAS.com - Haru terlihat di wajah Muhyani (58) usai mendengar kabar perkaranya disetop oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Muhyani lantas melakukan sujud syukur di depan rumahnya di Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Pria yang berprofesi sebagai peternak ini berlega hati telah terlepas dari kasus yang menjeratnya.
"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat bapak. Bapak kan orang enggak mampu," ujarnya, Sabtu (16/12/2023).
Baca juga: Kasusnya Disetop, Peternak yang Lawan Pencuri Kambing Kembali Punya Nafsu Makan
Untuk diketahui, Muhyani ditetapkan jadi tersangka karena melawan pencuri kambingnya. Perlawanan Muhyani mengakibatkan seorang pencuri tewas.
Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kala itu, Muhyani memergoki dua pencuri, Pendi dan Waldi, berada di kandang kambing miliknya.
Lantaran aksinya tepergok, Waldi mengeluarkan golok. Muhyani lantas mengambil gunting yang kerap ia gunakan untuk memetik timun. Ia menusukkannya ke dada Waldi.
Pencuri kambing itu lalu kabur dengan menderita luka tusuk. Waldi ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di tengah persawahan.
Muhyani mengatakan, apa yang dirinya lakukan ke pencuri adalah bentuk pembelaan diri.
"Daripada bapak yang mati, terpaksa bapak bela diri karena posisinya setengah meter. Nengok sedikit pun, mau lari enggak bakalan bisa," ucap Muhyani.
Baca juga: Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Dihentikan, Jaksa Yakin Muhyani Bela Diri
Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota menaikkan status kasus itu ke penyidikan pada 5 Juli 2023.
Lalu, pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menuturkan, sebelum menetapkan Muhyani sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.
Berdasarkan keterangan ahli pidana, tindakan Muhyani dipandang bukan sebagai upaya membela diri.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," ungkapnya, Rabu (13/12/2023).
"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambungnya.
Menurut Sofwan, kala Waldi mengeluarkan golok, Muhyani punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain.
Baca juga: Kapolres Serang Sebut Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Harusnya Bisa Kabur