Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Peternak Jadi Tersangka Disetop, Muhyani Sujud Syukur

Kompas.com - 18/12/2023, 05:32 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Haru terlihat di wajah Muhyani (58) usai mendengar kabar perkaranya disetop oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Muhyani lantas melakukan sujud syukur di depan rumahnya di Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Pria yang berprofesi sebagai peternak ini berlega hati telah terlepas dari kasus yang menjeratnya.

"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat bapak. Bapak kan orang enggak mampu," ujarnya, Sabtu (16/12/2023).

Baca juga: Kasusnya Disetop, Peternak yang Lawan Pencuri Kambing Kembali Punya Nafsu Makan

Untuk diketahui, Muhyani ditetapkan jadi tersangka karena melawan pencuri kambingnya. Perlawanan Muhyani mengakibatkan seorang pencuri tewas.

Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kala itu, Muhyani memergoki dua pencuri, Pendi dan Waldi, berada di kandang kambing miliknya.

Lantaran aksinya tepergok, Waldi mengeluarkan golok. Muhyani lantas mengambil gunting yang kerap ia gunakan untuk memetik timun. Ia menusukkannya ke dada Waldi.

Pencuri kambing itu lalu kabur dengan menderita luka tusuk. Waldi ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di tengah persawahan.

Muhyani mengatakan, apa yang dirinya lakukan ke pencuri adalah bentuk pembelaan diri.

"Daripada bapak yang mati, terpaksa bapak bela diri karena posisinya setengah meter. Nengok sedikit pun, mau lari enggak bakalan bisa," ucap Muhyani.

Baca juga: Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Dihentikan, Jaksa Yakin Muhyani Bela Diri

Peternak lawan pencuri kambing ditetapkan tersangka


Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota menaikkan status kasus itu ke penyidikan pada 5 Juli 2023.

Lalu, pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menuturkan, sebelum menetapkan Muhyani sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa delapan saksi, termasuk ahli pidana.

Berdasarkan keterangan ahli pidana, tindakan Muhyani dipandang bukan sebagai upaya membela diri.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri. Dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," ungkapnya, Rabu (13/12/2023).

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambungnya.

Menurut Sofwan, kala Waldi mengeluarkan golok, Muhyani punya kesempatan melarikan diri dan meminta pertolongan orang lain.

Baca juga: Kapolres Serang Sebut Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Harusnya Bisa Kabur

Halaman:


Terkini Lainnya

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com