Berkas perkara di kejaksaan tak dilimpahkan ke pengadilan lantaran kasus ini disetop. Jaksa memutuskan, tindakan Muhyani kepada pencuri kambing merupakan pembelaan diri.
Keputusan ini diambiil setelah pihak kejaksaan melakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi.
Didik mengungkapkan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer, sebagaimana yang dimaksud Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
"Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya, atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa," tuturnya, Jumat (15/12/2023).
Baca juga: Polisi Jadikan Peternak di Serang Banten Tersangka Usai Bela Diri Lawan Pencuri
Oleh karena itu, per Jumat (15/12/2023), jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kasus Muhyani.
Muhyani bersyukur doa-doanya terkabul. Selama beberapa bulan ini, dia mengaku selalu kepikiran kasus yang menjeratnya.
Ia menyatakan, dirinya bukanlah pelaku kriminal.
"Mamang sejak kecil bukan orang kriminal. Dari kecil dididik walaupun susah sekalipun, mamang enggak segitunya," tandasnya, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Alasan Jaksa Hentikan Kasus Peternak Lawan Pencuri hingga Tewas di Banten
Sumber: Kompas.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba), Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.