KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerima penghargaan terbaik kedua Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kategori II Tingkat Pemprov dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Kabiro) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Banten Hadi Prawoto pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 serta Penyusunan Target Kinerja 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengucapkan terima kasih kepada Menkumham Yasonna H Laoly atas penghargaan yang diberikannya kepada pihaknya.
Dengan penghargaan tersebut, kata dia, Pemprov Banten akan terus berupaya mengembangkan dan mendorong peningkatan IRH di wilayahnya.
Baca juga: Ajak Anak Muda Banten Tiru Abuya Muhtadi, Ganjar: Bertahan pada Prinsip, Tak Tergoda Materi
"Maka hal-hal tersebut akan terus kami upayakan dan tingkatkan sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (15/12/2023).
Al Muktabar mengungkapkan bahwa pencapaian tersebut dapat diwujudkan secara bersama-sama dengan semua pihak.
Oleh karena itu, sebut dia, kolaborasi dan pentahelix menjadi kunci utama dalam proses tersebut.
"Kolaborasi dan pentahelix menjadi kata kuncinya, karena ini merupakan hasil dari kita bersama," imbuh Al Muktabar.
Baca juga: Bapanas: Dibutuhkan Kolaborasi Pentahelix untuk Bisa Menciptakan Ketahanan Pangan
Sebagai penerima penghargaan, Plt Kabiro Hukum Setdaprov Banten Hadi Prawoto mengatakan bahwa IRH merupakan suatu proses monitoring dan evaluasi terhadap regulasi yang telah diterapkan.
Dari proses tersebut, kata dia, diharapkan setiap regulasi yang dikeluarkan dapat digunakan dengan tepat dan sesuai sasaran, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku di tingkat lebih tinggi.
"Maka artinya semua regulasi yang dihasilkan oleh Pemprov Banten, khususnya oleh Biro Hukum telah sesuai dengan ketentuan dan memenuhi standar IRH," jelas Hadi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Pemprov Banten berhasil meraih penghargaan Terbaik II IRH Kategori II Tingkat Pemprov dengan nilai 97,64 poin pada 2023.
"Dalam penilaian ini, kami telah mengunggah dokumen melalui aplikasi yang disediakan oleh Kemenkumham mengenai kegiatan produk hukum yang telah dilaksanakan. Selain itu, dilakukan evaluasi oleh tim Kemenkumham. Dan ini hasilnya (Pemprov Banten berhasil meraih prestasi)," kata Hadi.
Pada kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna H Laoly membagikan pandangannya tentang perjalanan Kemenkumham sepanjang tahun 2023.
Baca juga: Kemenkumham Gelar Rakor Evaluasi dan Perencanaan untuk Tahun 2024
Ia mengakui bahwa kementerian tersebut telah melewati berbagai tantangan, yang sebagian di antaranya menjadi motivasi, sementara yang lain menjadi pembelajaran berharga.