Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi 6 Aki Truk dalam Semalam, Pelaku Ditangkap Saat Sembunyi di Gorong-gorong

Kompas.com - 06/12/2023, 13:41 WIB
Dian Ade Permana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Seorang pencuri aki truk yang beraksi di wilayah Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang ditangkap anggota Satreskrim Polres Semarang.

Dalam semalam, pelaku MS (44) Kabupaten Semarang menggasak enam aki truk yang terparkir di area perusahaan.

Baca juga: Siswa SMP di Klungkung Bali Curi Uang Rp 127 Juta Milik Paman untuk Beli 23 Anjing Ras hingga Ponsel

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana mengatakan, MS melakukan pencurian pada Selasa (5/12/2023) sekira pukul 04.00 WIB.

"Dia ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan pencurian, ditangkap pukul 15.30 WIB," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Dijelaskan, MS beraksi dengan cara merusak kabel yang menempel pada aki truk mixer beton.

"Kejadian kehilangan aki ini pertama kali diketahui driver truk Mixer sekitar pukul 13.00 WIB. Perusahaan ini bergerak di bidang cor beton. Saat driver hendak melakukan kegiatan, ternyata aki truk hilang. Setelah mengetahui hal tersebut, driver truk melaporkan ke security diteruskan ke Polres Semarang," paparnya.

Mendapat laporan adanya pencurian, anggota Resmob Polres Semarang langsung melakukan penyelidikan.

"Dari tempat kejadian, ditemukan jejak kaki diduga milik pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku bersembunyi di salah satu perumahan wilayah Kelurahan Leyangan Kecamatan Ungaran Timur," kata Aditya.

Di perumahan yang menjadi tempat persembunyian pelaku, ditemukan enam aki truk 60 ampere.

"Namun pelaku tidak ada di tempat, sehingga dilakukan penyisiran. Ternyata pelaku bersembunyi di gorong gorong sekitar perumahan," paparnya.

Baca juga: Curi Gendang Sekolah untuk Judi Slot, Pria di Mataram Ditangkap

Dari pengakuan MS, kata Aditya, dia beraksi dalam satu malam dan mendapatkan enam aki truk.

"Dia residivis yang pernah berurusan dengan hukum di wilayah hukum Polda DIY pada 2011, dengan kasus pencurian dengan kekerasan," kata dia.

Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com