Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IRT Curi Uang untuk Makan 2 Balitanya, Polres Ciamis Terapkan "Restorative Justice"

Kompas.com - 04/12/2023, 12:10 WIB
Candra Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Ciamis, berinisial S, terpaksa mencuri uang dan perhiasan di sebuah rumah, akhir November 2023.

S tidak punya uang untuk membiayai dua anaknya yang masih balita. Sementara sang suami, tidak memiliki pekerjaan.

Pelaku S sempat diamankan di kantor polisi. Namun tokoh masyarakat, kepala desa kemudian menyampaikan permohonan kepada polisi agar perkara ini diselesaikan dengan restorative justice.

Baca juga: Hendak Mengungsi, Nenek dan Cucu Malah Tewas Tertimbun Longsor di Ciamis

 

Permohonan tersebut dengan sepengetahuan korban pencurian.

"Tokoh masyarakat, kepala desa, kepala dusun, mendorong untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin di Mapolres, Senin (4/12/2023).

Baca juga: Deklarasi Pemilu Damai di Ciamis, KSAD Tegaskan Netralitas TNI

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengantongi berbagai pertimbangan untuk menyelesaikan perkara ini dengan restorative justice.

Pertimbangannya, pelaku baru sekali melakukan perbuatan, dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Para pihak membuat permohonan ditujukan kepada Kapolres untuk dilakukan restorative justice. Kemudian dilakukanlah restorative justice dengan menimbang ke depan akan lebih baik," jelasnya.

Joko mengungkapkan, restorative justice diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 08 Tahun 2021. Polisi diperbolehkan untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan dengan restorative justice.

"Kita laksanakan dengan (persyaratan), ada permohonan dari dua pihak, tidak menimbulkan konflik sosial, bukan perbuatan berulang, bukan narkoba, bukan terorisme. Sehingga kita dilindungi oleh peraturan 08 tahun 2021 tersebut," jelas Joko.

Menurut dia, S sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. Pelaku masuk rumah yang tidak terkunci, kemudian mengambil barang-barang, dan perhiasan milik korban.

"Motifnya karena dorongan ekonomi. Anak-anaknya masih kecil, suami tidak kerja. Butuh ekonomi untuk makan dua anaknya yang masih balita," jelas Joko.

Kepala Desa Maparah, Ahmad Yani, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo karena telah menyelesaikan perkara ini secara restorative justice.

"Terima kasih permohonan warga kami telah ditindaklanjuti," kata Ahmad.

Dia menambahkan, restorative justice ini terwujud berkat kerja sama pihak korban, keluarga korban, tokoh masyarakat dan tentunya pihak kepolisian.

"(Permasalahan) Kedua belah pihak sudah beres. Tidak ada tuntutan dari korban," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com