Salin Artikel

IRT Curi Uang untuk Makan 2 Balitanya, Polres Ciamis Terapkan "Restorative Justice"

CIAMIS, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Ciamis, berinisial S, terpaksa mencuri uang dan perhiasan di sebuah rumah, akhir November 2023.

S tidak punya uang untuk membiayai dua anaknya yang masih balita. Sementara sang suami, tidak memiliki pekerjaan.

Pelaku S sempat diamankan di kantor polisi. Namun tokoh masyarakat, kepala desa kemudian menyampaikan permohonan kepada polisi agar perkara ini diselesaikan dengan restorative justice.

Permohonan tersebut dengan sepengetahuan korban pencurian.

"Tokoh masyarakat, kepala desa, kepala dusun, mendorong untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin di Mapolres, Senin (4/12/2023).

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengantongi berbagai pertimbangan untuk menyelesaikan perkara ini dengan restorative justice.

Pertimbangannya, pelaku baru sekali melakukan perbuatan, dilatarbelakangi masalah ekonomi.

"Para pihak membuat permohonan ditujukan kepada Kapolres untuk dilakukan restorative justice. Kemudian dilakukanlah restorative justice dengan menimbang ke depan akan lebih baik," jelasnya.

Joko mengungkapkan, restorative justice diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 08 Tahun 2021. Polisi diperbolehkan untuk menyelesaikan perkara di luar persidangan dengan restorative justice.

"Kita laksanakan dengan (persyaratan), ada permohonan dari dua pihak, tidak menimbulkan konflik sosial, bukan perbuatan berulang, bukan narkoba, bukan terorisme. Sehingga kita dilindungi oleh peraturan 08 tahun 2021 tersebut," jelas Joko.

Menurut dia, S sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian. Pelaku masuk rumah yang tidak terkunci, kemudian mengambil barang-barang, dan perhiasan milik korban.

"Motifnya karena dorongan ekonomi. Anak-anaknya masih kecil, suami tidak kerja. Butuh ekonomi untuk makan dua anaknya yang masih balita," jelas Joko.

Kepala Desa Maparah, Ahmad Yani, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo karena telah menyelesaikan perkara ini secara restorative justice.

"Terima kasih permohonan warga kami telah ditindaklanjuti," kata Ahmad.

Dia menambahkan, restorative justice ini terwujud berkat kerja sama pihak korban, keluarga korban, tokoh masyarakat dan tentunya pihak kepolisian.

"(Permasalahan) Kedua belah pihak sudah beres. Tidak ada tuntutan dari korban," pungkasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/12/04/121049578/irt-curi-uang-untuk-makan-2-balitanya-polres-ciamis-terapkan-restorative

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke