MATARAM, KOMPAS.com - ITK (22), seorang residivis kasus pencurian, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sandubaye atas kasus pencurian gendang gamelan milik sekolah di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolsek Sandubaye Kompol Nasrullah menerangkan, pencurian itu terjadi pada 10 November 2023. Saat itu, pelaku mengincar gendang kesenian ekstrakurikuler milik sekolah yang ditaruh di dalam gudang.
"Melihat kondisi sepi dan pintu gudang dalam kondisi terbuka, pelaku menyelinap dan mengambil gendang ini," kata Nasrullah saat jumpa pers, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Saat Mahasiswa dari Norwegia dan Swedia Memainkan Gendang Belek di Lombok Tengah...
Nasrullah menyebut, harga gendang tersebut senilai Rp 2,7 juta. Pelaku mencuri gendang itu untuk dijual yang hasilnya digunakan untuk bermain judi slot.
"Setelah berhasil mencuri, pelaku menjualnya lagi dengan harga 200.000. Kemudian itu dipakai untuk main judi slot. Pelaku ini kecanduan judi slot," kata Nasrullah.
Baca juga: Propam Tahan Oknum Polisi yang Diduga Cabuli Mahasiswi di Mataram
Atas serangkaian penyelidikan, pelaku ditangkap pada Rabu (29/11/2023) di kediamannya di Kelurahan Cakranegara, Kota Mataram.
"Pelaku ini 2022 lalu baru keluar dari penjara atas kasus pencurian mesin molen. Sekarang berulah lagi," kata Nasrullah.
Sementara itu, pelaku ITK menyadari perbuatannya dan mengaku hasil menjual barang curian itu untuk bermain slot dan membeli minuman keras.
"Uangnya saya pakai untuk judi slot, dan minum tuak. Saya menyesali perbuatan saya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.