Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Syariah Tangkap 5 Muncikari "Online" di Lhokseumawe Aceh

Kompas.com - 06/12/2023, 08:51 WIB
Masriadi ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com– Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap lima muncikari online di sejumlah lokasi terpisah.

Mayoritas dari mereka adalah warga Lhokseumawe yang masih berusia anak-anak.

“Dia main di salah satu aplikasi media sosial. Dari situ dia menjaring pelanggan,” kata Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe Herry Maulana saat dihubungi, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Praktik Prostitusi Daring di Situbondo, 2 Muncikari Ditangkap

Setelah ditangkap, mereka dibawa ke kantor dan dipanggil seluruh orangtuanya.

“Orangtuanya baru tahu kelakuan anaknya. Para orangtua ini sangat terkejut dan meminta mereka dibina dalam pesantren,” kata Herry.

Saat ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe memiliki Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak.

Atas kesepakatan dengan orangtua, mereka dibawa ke balai tersebut selama tiga bulan ke depan.

“Di sana mereka akan belajar agama, dengan harapan begitu keluar dari balai itu akhlak mereka menjadi lebih baik,” katanya.

Baca juga: Pengakuan Muncikari Prostitusi Online Gresik: Saya Sehari Cari 6 Tamu

Sebagian pelaku sudah putus sekolah. Herry menyatakan, anak-anak itu akan disekolahkan lagi.

Atas temuan ini, orangtua di Lhokseumawe diimbau agar memerhatikan gaya hidup anaknya.

“Karena mereka juga menipu orang tuanya. Lalu berbuat melanggar syariat Islam. Ini harus perhatian serius,” pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Rambutan Parakan Terima Sertifikat Indikasi Geografis Pertama

Regional
Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Air Minum Dalam Kemasan Menjamur di Sumbar, Warga Wajib Waspada

Regional
Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Bersama Mendagri dan Menteri ATR/BPN, Walkot Makassar Diskusikan Kebijakan Pemda soal Isu Air di WWF 2024

Regional
Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Ditahan 3 Hari, Dokter yang Cabuli Istri Pasien di Palembang Kena DBD

Regional
Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Pegi Disebut Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi: Ini Masih Pendalaman

Regional
Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Tabrak Tiang Lampu, Pembonceng Sepeda Motor Asal Semarang Tewas di TKP

Regional
Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Tembok Penahan Kapela di Ende Ambruk, 2 Pekerja Tewas

Regional
Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Kekecewaan Pedagang di Pasar Apung 3 Mardika, Sudah Bayar Rp 30 Juta tapi Dibongkar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com