KOMPAS.com - Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah.
Besaran UMP Jawa Tengah 2024 (UMP Jateng 2024) digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK Jateng 2024).
Baca juga: Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi DI Yogyakarta
Sementara besaran UMK 2024 untuk kabupaten/kota se-Jawa Tengah ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Besaran UMP dan UMK Jawa Tengah 2024 ini akan digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja per 1 Januari 2024.
Baca juga: Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Banten
Besaran UMP Jawa Tengah 2024 ditetapkan pada tanggal 21 November 2023 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Jateng 2024 adalah Rp2.036.947.
Hal ini berarti UMP Jateng 2024 naik 4,02 persen dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp1.958.169,69.
Baca juga: Besaran UMP 2024 untuk 6 Provinsi di Pulau Jawa
Besaran UMK 2024 ditetapkan pada tanggal 30 November 2023 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023.
Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 (UMK 2024) di Provinsi Jawa Tengah.
1. UMK Kota Semarang 2024 adalah sebesar Rp3.243.969.
2. UMK Surakarta 2024 adalah sebesar Rp2.269.070.
3. UMK Salatiga 2024 adalah sebesar Rp2.378.951.
4. UMK Kota Magelang 2024 adalah sebesar Rp2.142.000.
5. UMK Kota Tegal 2024 adalah sebesar Rp2.231.628.
6. UMK Kabupaten Semarang 2024 adalah sebesar Rp2.582.287.