KOMPAS.com - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 telah resmi diumumkan di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Pulau Maluku dan Papua.
Penetapan besaran UMP 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Besaran UMP 2024 di Bali, NTB, dan NTT
Berdasarkan PP tersebut, tiap Gubernur harus mengumumkan besaran UMP 2024 paling lambat pada Selasa (21/11/2023).
Dilansir dari kompas.tv (22/11/2023), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Baca juga: Besaran UMP 2024 untuk 5 Provinsi di Pulau Kalimantan
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Baca juga: Besaran UMP 2024 untuk 6 Provinsi di Pulau Sulawesi dan Gorontalo
Adapun beberapa provinsi baru di Pulau Papua yang merupakan hasil pemekaran memberlakukan perhitungan UMP 2024 pertama kali dengan merujuk pada UMP 2024 yang berlaku di provinsi induk.
Sehingga, UMP 2024 untuk provinsi baru di Papua yaitu Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah mengikuti besaran UMP 2024 di Provinsi Papua.
Lebih lanjut, berikut adalah daftar UMP 2024 untuk semua provinsi di Pulau Maluku dan Papua yang akan berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.
Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.949.953.
Besaran UMP Maluku 2024 ini naik 4,88 persen atau sebesar Rp137.125 dari UMP Maluku 2023 yaitu Rp2.812.827.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.200.000.
Besaran UMP Maluku Utara 2024 ini naik 7,5 persen atau sebesar Rp221.646,57 dari UMP Maluku Utara 2023 yaitu Rp2.976.720.
Pemerintah Provinsi Papua menetapkan UMP 2024 sebesar Rp4.024.270.
Besaran UMP Papua 2024 ini naik 4,13 persen atau sebesar Rp159.573 dari UMP Papua 2023 yaitu Rp3.864.696.