Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Kaget

Kompas.com - 30/11/2023, 22:25 WIB
Darsil Yahya M.,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

MAKASSAR,KOMPAS.com - JPU KPK, Prasetyo mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memvonis mantan Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama 13 tahun penjara.

"Kita apresiasi putusan Majelis Hakim bahwa memang tindak pidana korupsi itu massif di negara ini. Sehingga memang harus dilakukan pemberantasan secara massif juga," kata Prasetyo usai sidang di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Kamis (30/11/2023).

Terkait dengan uang dakwaan, Prasetyo menyebut ada perbedaan terkait putusan uang pengganti. Di mana dalam tuntutan setidaknya uang pengganti dibayar Ricky Ham Pagawak total sebesar Rp 211.717.896.144.

Baca juga: Hak Politik Ricky Ham Pagawak Dicabut 5 Tahun

"Tetapi oleh majelis (hakim) diakomodir hanya sebesar Rp209 miliar sekian. Karena ada sekitar Rp 2 miliar lebih tidak diakomodir. Karena penerimaan (suap, gratifikasi, dan TPPU) saat Ricky Ham Pagawak sebelum dilantik menjadi bupati (Mamberamo Tengah)," ucapnya.

"Kemudian antara 2018 ada jeda, oleh majelis hakim itu tidak diakomodir. Jadi hanya pada saat terdakwa Ricky menjabat sebagai bupati Mamberamo Tengah," sambungnya.

Meski demikian, ia mengaku seluruh tuntutan diakomodir seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makassar. Ia menyebut tiga pasal terkait suap, gratifikasi, dan TPPU terbukti sesuai dengan dakwaan.

"Untuk suap Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Kemudian Pasal 12 B terkait gratifikasi, dan pasal 3 tentang TPPU. Sama dengan dakwaan," tuturnya.

Sementara Penasihat Hukum terdakwa Ricky Ham Pagawak, Pieter Petrus Ell mengaku terkejut dengan vonis 13 tahun yang dijatuhkan oleh kliennya. Padahal jaksa hanya menuntut Ricky 12 tahun penjara.

"Di luar dugaan kita ya, karena lebih tinggi dari tuntutan (jaksa) tetapi itu kewengan majelis hakim," ucapnya.

Atas vonis tersebut, Pieter mengatakan akan melakukan upaya hukum terhadap mantan bupati Memberamo Tengah dua periode itu.

"Kami juga sebagai penasihat hukum punya kewenangan hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum," ujarnya.

Saat ini, lanjut Pieter, pihaknya masih pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan kemudian mempelajari putusan kutipan dari Majis Hakim.

"Karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan, fakta persidangan oleh Majelis (Hakim). Misalnya yang fatal ada jedah 25 Maret 2018 sampai 24 September 2018 terdakwa ini bukan sebagai penyelanggara negara, beliau ini waktu itu sudah tidak aktif bukan, bupati aktif," ungkapnya.

Menurutnya, penerimaan pada tenggang waktu itu tidak muncul dalam pertimbangan Majelis Hakim.

Baca juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Ham Pagawak Tertunduk di Ruang Sidang

"Hakim hanya mengambil utuh 2013 sampai 2022, ternyata dalam waktu ada jedah terdakwa ini bukan sebagai penyelanggara negara. Itu fatal," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memvonis mantan bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak 13 tahun penjara.

Selain itu, Jahoras Siringo Ringo selaku ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar juga mencabut hak politik Ricky Ham Pagawal selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com