Salin Artikel

Ricky Ham Pagawak Divonis 13 Tahun Penjara, Pengacara Terdakwa Kaget

MAKASSAR,KOMPAS.com - JPU KPK, Prasetyo mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memvonis mantan Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama 13 tahun penjara.

"Kita apresiasi putusan Majelis Hakim bahwa memang tindak pidana korupsi itu massif di negara ini. Sehingga memang harus dilakukan pemberantasan secara massif juga," kata Prasetyo usai sidang di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Kamis (30/11/2023).

Terkait dengan uang dakwaan, Prasetyo menyebut ada perbedaan terkait putusan uang pengganti. Di mana dalam tuntutan setidaknya uang pengganti dibayar Ricky Ham Pagawak total sebesar Rp 211.717.896.144.

"Tetapi oleh majelis (hakim) diakomodir hanya sebesar Rp209 miliar sekian. Karena ada sekitar Rp 2 miliar lebih tidak diakomodir. Karena penerimaan (suap, gratifikasi, dan TPPU) saat Ricky Ham Pagawak sebelum dilantik menjadi bupati (Mamberamo Tengah)," ucapnya.

"Kemudian antara 2018 ada jeda, oleh majelis hakim itu tidak diakomodir. Jadi hanya pada saat terdakwa Ricky menjabat sebagai bupati Mamberamo Tengah," sambungnya.

Meski demikian, ia mengaku seluruh tuntutan diakomodir seluruhnya oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makassar. Ia menyebut tiga pasal terkait suap, gratifikasi, dan TPPU terbukti sesuai dengan dakwaan.

"Untuk suap Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Kemudian Pasal 12 B terkait gratifikasi, dan pasal 3 tentang TPPU. Sama dengan dakwaan," tuturnya.

Sementara Penasihat Hukum terdakwa Ricky Ham Pagawak, Pieter Petrus Ell mengaku terkejut dengan vonis 13 tahun yang dijatuhkan oleh kliennya. Padahal jaksa hanya menuntut Ricky 12 tahun penjara.

"Di luar dugaan kita ya, karena lebih tinggi dari tuntutan (jaksa) tetapi itu kewengan majelis hakim," ucapnya.

Atas vonis tersebut, Pieter mengatakan akan melakukan upaya hukum terhadap mantan bupati Memberamo Tengah dua periode itu.

"Kami juga sebagai penasihat hukum punya kewenangan hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum," ujarnya.

Saat ini, lanjut Pieter, pihaknya masih pikir-pikir sambil menunggu salinan putusan kemudian mempelajari putusan kutipan dari Majis Hakim.

"Karena ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan, fakta persidangan oleh Majelis (Hakim). Misalnya yang fatal ada jedah 25 Maret 2018 sampai 24 September 2018 terdakwa ini bukan sebagai penyelanggara negara, beliau ini waktu itu sudah tidak aktif bukan, bupati aktif," ungkapnya.

Menurutnya, penerimaan pada tenggang waktu itu tidak muncul dalam pertimbangan Majelis Hakim.

"Hakim hanya mengambil utuh 2013 sampai 2022, ternyata dalam waktu ada jedah terdakwa ini bukan sebagai penyelanggara negara. Itu fatal," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memvonis mantan bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak 13 tahun penjara.

Selain itu, Jahoras Siringo Ringo selaku ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar juga mencabut hak politik Ricky Ham Pagawal selama 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/30/222512378/ricky-ham-pagawak-divonis-13-tahun-penjara-pengacara-terdakwa-kaget

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke