KOMPAS.com - Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 di Provinsi Banten.
Besaran UMP Banten 2024 (UMP Banten 2024) digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota yang tercakup (UMK Banten 2024).
Baca juga: Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi DI Yogyakarta
Sementara besaran UMK 2024 untuk kabupaten/kota se-Provinsi Banten ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten atau kota.
Besaran UMP dan UMK Banten 2024 ini akan digunakan sebagai dasar penentuan upah pekerja per 1 Januari 2024.
Baca juga: Besaran UMP dan UMK 2024 di Provinsi Bali
Besaran UMP Banten 2024 ditetapkan pada tanggal 21 November 2023 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besaran UMP Banten 2024 adalah Rp2.727.812,11.
Hal ini berarti UMP Banten 2024 naik 2,50 persen dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp2.661.280,11.
Baca juga: Besaran UMP 2024 untuk 6 Provinsi di Pulau Jawa
Seperti diketahui, wilayah administratif Provinsi Banten terbagi menjadi 4 kabupaten dan 4 kota.
Berikut adalah daftar lengkap besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 (UMK 2024) di Provinsi Banten.
Besaran UMK 2024 di Kota Cilegon yaitu Rp4.815.102,80 atau naik 3,39 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp4.657.222,94.
Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang yaitu Rp4.760.289,54 atau naik 3,83 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp4.584.519,08.
Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang Selatan yaitu Rp 4.670.791 atau naik 2,62 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp4.551.451,70.
Besaran UMK 2024 di Kabupaten Tangerang yaitu Rp4.601.988 atau naik 1,64 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp 4.527.688,52.
Besaran UMK 2024 di Kota Serang yaitu Rp 4.148.602 atau naik 1,41 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp 4.090.799,01.
Besaran UMK 2024 di Kabupaten Serang yaitu Rp4.560.894,85 atau naik 1,51 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp4.492.961,28.
Besaran UMK 2024 di Kabupaten Pandeglang yaitu Rp3.010.929,87 atau naik 1,03 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp2.980.351,46.
Besaran UMK 2024 di Kabupaten Pandeglang yaitu Rp2.978.764,69 atau naik 1,16 persen dari UMK 2023 yang hanya sebesar Rp2.944.665,46.
Dengan begitu, UMK 2024 tertinggi se-Banten ada di Kota Cilegon, dan UMK terendah ada di Kabupaten Lebak.
Sumber:
jdih.bantenprov.go.id
regional.kompas.com (Rasyid Ridho, Reni Susanti)