Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat Disita Kejaksaan

Kompas.com - 30/11/2023, 19:32 WIB
Susi Gustiana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Tujuh bidang tanah milik tersangka korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi barang bukti dan disita penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

“Kami tim jaksa penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2021 hari ini,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Tersangka dalam kasus itu yakni Sadiksyah selaku Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dari akhir tahun 2011 sampai dengan akhir tahun 2019 dan Engkus Kuswoyo alias Edwin selaku pemilik dari CV Putra Andalan Marine.

Baca juga: Nelayan Illegal Fishing Larikan Diri, Polairud di Sumbawa Amankan Perahu dan Kompresor

Terhadap kedua tersangka, jaksa penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan tersangka Sadiksyah dengan nomor PRINT-03/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 30 November 2023 dan surat perintah penahanan tersangka Engkus Kuswoyo dengan nomor PRINT-04/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 30 November 2023 serta penahanan terhadap kedua tersangka dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan. 

“Kedua tersangka dalam perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan,” jelas Rasyid.

Baca juga: Transaksi Sabu, Pria di Sumbawa Dibekuk Polisi

Adapun hasil audit kerugian keuangan negara dalam kasus itu sebesar Rp 2.250.000.000 berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) atas kasus tersebut.

Sedangkan untuk barang bukti yang diserahkan tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum antara lain satu bidang tanah dengan luas 17.310 meter persegi beralamat di Peliuk Asar Jebat, Desa Banjar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta buku asli tanah hak milik dengan nomor 873.

Selain itu, satu bidang tanah dengan luas 16.360 meter persegi beralamat Peliuk Asar Jebat, Desa Banjar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta dengan buku asli tanah hak milik dengan nomor 874.

Satu bidang tanah dengan luas 14.600 meter persegi beserta bangunan beralamat di Peliuk Asar Jebat, Desa Banjar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta dengan asli buku tanah hak milik dengan nomor 722.

Satu bidang tanah dengan luas 2.880 meter persegi beserta bangunan beralamat di Desa Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta dengan asli buku tanah hak milik dengan nomor 524.

Satu bidang tanah dengan luas 1.323 meter persegi beralamat di Desa Kelanir, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta dengan asli buku tanah hak milik dengan nomor 743.

Satu bidang tanah dengan luas 170 meter persegi beserta bangunan beralamat di Desa Kelanir, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta dengan asli buku tanah hak milik dengan nomor 667 atas nama Tenri Eja.

Satu bidang tanah dengan luas 1.560 meter persegi beralamat di Desa Kelanir, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta Surat Keterangan Penguasaan Tanah dengan nomor 57321/226/VII/PTSL/2017.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Mobil Brimob Dicuri di Bandara Sentani, Pelaku Ditangkap Usai Ban Mobil Ditembak

Regional
Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Mengenal Urban Hiking Semarang, Komunitas Pejalan Kaki yang Hobi Menanjaki Perkampungan

Regional
Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Gibran Izin Tak Masuk Kerja 5 Hari untuk Kunker ke UEA dan Qatar

Regional
Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Cerita Abdul Hamid Korban Banjir Nunukan, Tidur Memeluk Parang untuk Usir Buaya dan Ular Hitam

Regional
Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Bupati HST Lepas 125 Atlet Popda Tingkat Provinsi Kalsel 2024

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Regional
Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Regional
Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Regional
Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Regional
Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Regional
Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Regional
Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com