Salin Artikel

7 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat Disita Kejaksaan

SUMBAWA, KOMPAS.com - Tujuh bidang tanah milik tersangka korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi barang bukti dan disita penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

“Kami tim jaksa penyidik telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun 2021 hari ini,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).

Tersangka dalam kasus itu yakni Sadiksyah selaku Plt Direktur Utama Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dari akhir tahun 2011 sampai dengan akhir tahun 2019 dan Engkus Kuswoyo alias Edwin selaku pemilik dari CV Putra Andalan Marine.

Terhadap kedua tersangka, jaksa penuntut umum melakukan penahanan selama 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan tersangka Sadiksyah dengan nomor PRINT-03/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 30 November 2023 dan surat perintah penahanan tersangka Engkus Kuswoyo dengan nomor PRINT-04/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 30 November 2023 serta penahanan terhadap kedua tersangka dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan. 

“Kedua tersangka dalam perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan,” jelas Rasyid.

Adapun hasil audit kerugian keuangan negara dalam kasus itu sebesar Rp 2.250.000.000 berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) atas kasus tersebut.

Sedangkan untuk barang bukti yang diserahkan tim jaksa penyidik kepada tim jaksa penuntut umum antara lain satu bidang tanah dengan luas 17.310 meter persegi beralamat di Peliuk Asar Jebat, Desa Banjar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta buku asli tanah hak milik dengan nomor 873.

Selain itu, satu bidang tanah dengan luas 16.360 meter persegi beralamat Peliuk Asar Jebat, Desa Banjar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta dengan buku asli tanah hak milik dengan nomor 874.

Satu bidang tanah dengan luas 14.600 meter persegi beserta bangunan beralamat di Peliuk Asar Jebat, Desa Banjar, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta dengan asli buku tanah hak milik dengan nomor 722.

Satu bidang tanah dengan luas 2.880 meter persegi beserta bangunan beralamat di Desa Labuan Kertasari, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta dengan asli buku tanah hak milik dengan nomor 524.

Satu bidang tanah dengan luas 1.323 meter persegi beralamat di Desa Kelanir, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta dengan asli buku tanah hak milik dengan nomor 743.

Satu bidang tanah dengan luas 170 meter persegi beserta bangunan beralamat di Desa Kelanir, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta dengan asli buku tanah hak milik dengan nomor 667 atas nama Tenri Eja.

Satu bidang tanah dengan luas 1.560 meter persegi beralamat di Desa Kelanir, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, beserta Surat Keterangan Penguasaan Tanah dengan nomor 57321/226/VII/PTSL/2017.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/30/193224778/7-bidang-tanah-milik-tersangka-korupsi-perusda-sumbawa-barat-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke