Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia

Kompas.com - 30/11/2023, 13:01 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Polda Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Polda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Kamis (30/11/2023), mengatakan penyelundupan barang terlarang tersebut melibatkan tiga terduga pelaku dengan modus menjemputnya dari tengah laut.

"Tiga terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu dengan berat mencapai 20 kilogram, serta perahu motor, di Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur," kata Achmad Kartiko, seperti dikutip Antara.

Adapun ketiga terduga pelaku yakni Muhammad Yusuf (41), Zulkarnaeni (44), dan Yurizal (38), yang semuanya adalah nelayan, warga Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga: Pria di Sumut Buat Pil Ekstasi dari Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala

Achmad menyebutkan, pengusutan penyelundupan sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mengaku resa dengan maraknya penyelundupan barang terlarang di sekitar mereka.

Tim gabungan yang melibatkan personel Polda Aceh, Bareskrim Polri, dan jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh lalu menggelar patroli.

Patroli dibagi dua tim, darat, dan laut dengan menyisir perairan Selat Malaka.

Dalam patroli tersebut, tim gabungan memeroleh informasi ada penjemputan sabu dari perairan Malaysia.

Kemudian, tim gabungan menggunakan kapal patroli bea cukai melihat perahu motor yang mencurigakan.

Baca juga: Napi Lapas Pontianak Diduga Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

"Kemudian, tim mengejar perahu motor tersebut dan menghentikannya. Di perahu motor tersebut ada tiga orang. Setelah digeledah, ditemukan 20 bungkus berisi sabu," kata Achmad Kartiko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para terduga pelaku, kata Kapolda, mereka mengaku menjemput sabu tersebut di perairan Selat Malaka.

Selanjutnya, barang terlarang tersebut dibawa ke daratan Aceh untuk selanjutnya diedarkan ke berbagai daerah di Indonesia.

"Dari pengakuan ketiganya, mereka mendapatkan upah sebesar Rp130 juta untuk menjemput sabu-sabu tersebut di perairan Selat Malaka."

"Para pelaku mengaku baru pertama melakukannya," kata Achmad Kartiko

Kepala Polda mengatakan, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 3 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina Ditemukan dalam Mobil Tanpa Sopir

"Ancaman hukumannya paling singkat 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati."

"Pengungkapan narkoba tersebut menyelamatkan 160 ribu jiwa dengan asumsi satu gram sabu-sabu digunakan delapan orang," kata Achmad Kartiko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com