PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial A ditangkap karena diduga mengendalikan penyelundupan sabu Malaysia dari dalam penjara.
Keterlibatan warga binaan terungkap setelah polisi menangkap dua kurir sabu di Kabupaten Sanggau, Kalbar. Keduanya adalah Rahmat Aldino dan Guntoro Nurohim.
Wakil Direktur Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz mengatakan, kedua kurir itu ditangkap di SPBU Jalan Raya Malindo, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 43 butir ekstasi.
Baca juga: Gagal, Penyelundupan Sabu dalam Cumi di Lapas Perempuan Tangerang
"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapat upah sebesar Rp 10 juta untuk per satu kilogram sabu yang dibawa,” kata Hafidz kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).
Upah tersebut akan diterima setelah selesai mengantar barang kepada seseorang di Kota Pontianak.
"Kedua tersangka ini sudah lebih dari satu kali membawa narkoba," ucap Hafidz.
Hasil pengembangan, lanjut Hafidz, kedua kurir ternyata bekerja atas perintah seorang warga binaan pemasyarakatan Lapas Pontianak berinisial A.
Baca juga: 3 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Cina Ditemukan dalam Mobil Tanpa Sopir
Sebagaimana diketahui, A merupakan terpidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba.
“Kami sudah berkoodinasi dengan Kanwilkumham Kalbar terkait dugaan keterlibanaan warga binaan tersebut,” ucap Hafidz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.