Salin Artikel

Napi Lapas Pontianak Diduga Kendalikan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial A ditangkap karena diduga mengendalikan penyelundupan sabu Malaysia dari dalam penjara.

Keterlibatan warga binaan terungkap setelah polisi menangkap dua kurir sabu di Kabupaten Sanggau, Kalbar. Keduanya adalah Rahmat Aldino dan Guntoro Nurohim.

Wakil Direktur Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz mengatakan, kedua kurir itu ditangkap di SPBU Jalan Raya Malindo, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau dengan barang bukti 10 kilogram sabu dan 43 butir ekstasi.

"Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapat upah sebesar Rp 10 juta untuk per satu kilogram sabu yang dibawa,” kata Hafidz kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Upah tersebut akan diterima setelah selesai mengantar barang kepada seseorang di Kota Pontianak.

"Kedua tersangka ini sudah lebih dari satu kali membawa narkoba," ucap Hafidz.

Hasil pengembangan, lanjut Hafidz, kedua kurir ternyata bekerja atas perintah seorang warga binaan pemasyarakatan Lapas Pontianak berinisial A.

Sebagaimana diketahui, A merupakan terpidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba.

“Kami sudah berkoodinasi dengan Kanwilkumham Kalbar terkait dugaan keterlibanaan warga binaan tersebut,” ucap Hafidz.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/29/154111978/napi-lapas-pontianak-diduga-kendalikan-penyelundupan-sabu-dari-malaysia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke