BINTAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bintan, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram.
Pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara direbus, hingga kristal sabu mencair. Selanjutnya, larutan narkoba tersebut dibuang ke dalam kloset.
"Pemusnahan barang bukti hari ini berasal dari dua laporan polisi yang berbeda," kata Kepala Polres Bintan AKBP Riky Iswoyo di halaman Mapolres Bintan, Kamis kemarin (23/11/2023).
Riky Iswoyo menjelaskan, laporan polisi pertama pada tanggal 24 Januari 2022 dengan jumlah barang bukti sebanyak 147,46 gram.
Baca juga: Selang 5 Bulan, Kasus Kiriman 10,4 Kg Sabu via Bandara SIM Terungkap
Kemudian, laporan polisi kedua pada tanggal 3 November 2023 dengan jumlah barang bukti sebanyak 1.484,13 gram.
Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan, beberapa waktu lalu.
"Pemusnahan barang bukti narkoba bertujuan memberikan kepastian hukum serta untuk mencegah agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab," ujar Kapolres, seperti dikutip dari Antara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.