LAMPUNG, KOMPAS.com - Serangkaian upaya penyelundupan sabu melalui Lampung selama satu bulan terakhir digagalkan aparat Kepolisian Daerah Lampung.
Di sepanjang periode tersebut ada sebanyak 30 kurir juga ikut ditangkap
Kepala Polda Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan itu dilakukan selama rentang Oktober-November 2023.
"Berat total barang bukti sabu mencapai 113 kilogram," kata Helmy di Mapolda Lampung, Selasa (28/11/2023).
Helmy mengatakan, sabu senilai Rp 196,3 miliar itu diduga dikendalikan oleh sebuah jaringan asal Provinsi Aceh.
"Dari penggagalan upaya penyelundupan ini, setidaknya 496.000 jiwa diselamatkan dari narkoba," kata Helmy.
"Hasil pemeriksaan, para tersangka ini mengaku menerima upah sebesar Rp 10 juta-Rp 15 juga per kilogram," kata Helmy.
Selain menyita 113 kg sabu-sabu, petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung juga menyita 43 kg ganja, dan 1.000 butir pil ekstasi.
Helmy menambahkan, para tersangka yang telah ditangkap terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Dari hasil pengungkapan narkoba ini, Helmy mengatakan, Provinsi Lampung dapat dikatakan sebagai "jalur sutera" penyelundupan melalui darat.
"Tidak semua diedarkan di Lampung, namun sebagian besar diedarkan di Jawa. Lampung hanya menjadi daerah perlintasan saja," kata Helmy.
Dia memastikan upaya Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba tidak berhenti sampai di sini. "Ini belum selesai, kami akan terus kembangkan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.