SOLO, KOMPAS.com - Pihak Gibran Rakabuming Raka meminta pembuktian terkait gugatan Rp 204 triliun soal uji materi batas usia capres-cawapres.
Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan setelah sidang perdana di Pengadilan Negeri Solo, pada Kamis (30/11/2023).
Sidang terdaftar nomor perkara 283/Pdt. G/2023/PN Skt dengan majelis hakim, yakni Bambang A., Agus Darwanta, dan Hasanur R.A.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun Digelar, Gibran Absen
Penggugat alumni Universitas Sebelas Maret (UNS) Kota Solo, Ariyono Lestari dan Tim Giliran Berantakan (Giberan).
Sedangkan tergugat Almas Tsaqibbirru hadir dalam persidangan. Serta, perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Kuasa Hukum Endik Wahyudi, juga hadir dalam persidangan tersebut.
"Ya kan, kita mengenal HIR 163 siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Kita akan tunggu, membuktikan seperti apa," kata Kuasa Hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan, pada Kamis (30/11/2023).
Oleh karenanya, pihaknya akan mengikuti sidang dan proses hukum yang berlangsung hingga akhir.
"Kota hormati setiap panggilan di Pangendilan. Kita hormati, kita hari ikuti proses-proses sampai akhir nanti," jelasnya.
Diketahui usai sidang perdana langsung dilanjutkan mediasi yang dipimpin oleh Hakim Subagiyo dari Pengadilan Negeri Kota Solo.
"Kita memastikan mendengar dari penggugat. Kita ikuti, Majelis hakim akan menentukan seperti apa dari panitera juga," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.