SOLO, KOMPAS.com - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah melaksanakan ikrar netralitas di halaman Balai Kota Solo, Rabu (29/11/2023).
Ikrar dipimpin Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo Dwi Ariyatno dilaksanakan bersamaan upacara peringatan HUT ke-52 Korpri.
Baca juga: Sekda Cilacap Dilantik Jadi Pj Bupati, Netralitas ASN dalam Pemilu Jadi Perhatian Khusus
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka turut hadir dan menyaksikan ikrar netralitas ASN.
Berikut bunyi ikrar netralitas ASN di lingkungan Pemkot Solo:
Dalam rangka menyukseskan pelaksanan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 kami berikrar:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
Baca juga: Jamin Netralitas ASN, Pemprov Jabar Deklarasikan Jabar Anteng
Kepala BKPSDM Solo Dwi Ariyatno berharap dengan ikrar netralitas tersebut ASN di Solo dapat mematuhi dan tidak melakukan pelanggaran selama Pemilu 2024.
"Mematuhi intruksi terkait peringatan dan larangan sebagaimana telah diatur dan disampaikan pada SE sebelumnya tentang netralitas ASN menghadapi agenda pemilu dan pemilukada 2024," kata Dwi.
Pihaknya juga meminta ASN ikut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Secara proaktif ikut mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilukada 2024 dengan menggunakan hak pilih dengan bertanggungjawab dan tanpa terlibat politik praktis," terang dia.
Lebih jauh apabila ditemukan ada ASN yang melakukan pelanggaran Pemilu akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Tergantung tingkat kesalahannya," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.