Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jateng Larang Pembuatan Bahan Kampanye Lebih dari Rp 100.000

Kompas.com - 29/11/2023, 16:41 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Jawa Tengah menegaskan, peserta pemilu mulai dari caleg hingga capres-cawapres untuk tidak mengadakan bahan kampanye dengan harga melebihi Rp 100.000 per item.

"Penyebaran bahan kampanye yang melebihi nominal yang ditetapkan yaitu maksimal Rp 100.000 itu juga menjadi perhatian Bawaslu Jateng," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain melalui sambungan telepon, Rabu (29/11/2023).

Bahan kampanye yang dimaksud antara lain poster, pamflet, kartu nama, alat makan dan minum, hingga pakaian yang dibagikan ke publik.

Baca juga: Bawaslu Jateng Larang Kampanye di Konser Musik dan Pengajian Akbar

"Bahan kampanye banyak sekali seperti pamflet, kartu nama, atau alat makan minum, pakaian juga bisa, kaos, jilbab, sarung, dan apapun yang berhuhungan dengan pakaian. Lalu stiker, atau bahan kampanye lain yang tidak melanggar dengan UU berlaku," katanya.

Selain perihal bahan kampanye, ada beberapa hal yang menjadi perhatiannya memasuki tahapan masa kampanye saat ini.

Termasuk tidak mengadakan kegiatan rapat umum yang melibatkan lebih dari seribu massa kampanye seperti acara konser musik atau pengajian akbar. Pasalnya rapat umum baru diperbolehkan pada 21 hari sebelum masa tenang.

"Takutnya itu adalah kegiatan yang dilakukan rapat umum, itukan belum bisa dilakukan pada tanggal-tanggal ini. Contohnya ada pengajian akbar, konser musik, itu kita harapkan, kita intruksikan kepada seluruh jajaran bahwa jangan sampai ada ajakan atau pun alat peraga yang terpasang di situ," tegas Husain.

Terlebih pihaknya mewanti-wanti agar penyelenggara acara besar seperti konser musik atau pengajian akbar tidak menghadirkan paslon dan dijadikan wadah kampanye. Larangan itu disampaikan agar paslon tidak terjerat pidana pemilu.

"Kita enggak menolak adanya konser musik pengajian itu tidak, tapi karena ini sudah masa kampanye, jangan sampai mereka terjebak dalam kampanye di luar jadwal, itu merupakan pidana pemilu," jelasnya.

Baca juga: Hari Kedua Kampanye, Ketum Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Kumpul di Markas TPN

Tak hanya kegiatan rapat terbuka, saat ini pihaknya juga melarang kampanye melalui iklan di media massa baik media cetak maupun elektronik.

"Jadi kampanye di luar itu adalah kampanye rapat umum dan iklam di media cetak atau elektronik itu yang jangan sampai terjadi," tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan sejumlah larangan lainnya selama masa tahapan kampanye. Seperti praktik politik uang dan berita hoaks atau ujaran kebencian. Baik melalui alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, atau media sosial.

Mengantisipasi hal itu, pihaknya membentuk gugus tugas dengan Kominfo untuk mencegah terjadinya praktik politik uang hingga ujaran kebencian, terutama di media sosial.

"Kita berharap peserta pemilu itu dapat berkampanye dengan damai, tertib dan taat pada hukum dalam artian taat pada regulasi atau ketentuan yang berlaku terkait dengan peraturan kampanye baik itu UU Nomor 7 maupun PKPU 15 dan PKPU 20 Tahun 2023," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com