Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Jateng Larang Kampanye di Konser Musik dan Pengajian Akbar

Kompas.com - 29/11/2023, 15:16 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Jawa Tengah menegaskan, peserta pemilu mulai dari caleg hingga capres-cawapres untuk tidak berkampanye dalam konser dan pengajian.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain mengatakan, meski telah memasuki masa kampanye, kegiatan rapat umum yang melibatkan lebih dari seribu massa kampanye baru diperbolehkan pada 21 hari sebelum masa tenang.

"Takutnya itu adalah kegiatan yang dilakukan rapat umum, itukan belum bisa dilakukan pada tanggal-tanggal ini. Contohnya ada pengajian akbar, konser musik, itu kita harapkan, kita intruksikan kepada seluruh jajaran bahwa jangan sampai ada ajakan atau pun alat peraga yang terpasang di situ," tegas Husain melalui sambungan telepon, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Ganjar-Mahfud Belum Dijadwalkan Kampanye ke Kota Semarang, Ini Penjelasan PDI-P

Pihaknya juga mewanti-wanti agar penyelenggara acara besar seperti konser musik atau pengajian akbar tidak menghadirkan paslon dan dijadikan wadah kampanye.

Larangan itu disampaikan agar paslon tidak terjerat pidana pemilu.

"Kita enggak menolak adanya konser musik pengajian itu tidak, tapi karena ini sudah masa kampanye, jangan sampai mereka terjebak dalam kampanye di luar jadwal, itu merupakan pidana pemilu," jelasnya.

Tak hanya kegiatan rapat terbuka, saat ini pihaknya juga melarang kampanye melalui iklan di media massa baik media cetak maupun elektronik.

"Jadi kampanye di luar itu adalah kampanye rapat umum dan iklam di media cetak atau elektronik itu yang jangan sampai terjadi," tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan sejumlah larangan lainnya selama masa tahapan kampanye. Seperti praktik politik uang dan berita hoaks atau ujaran kebencian. Baik melalui alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, atau media sosial.

Baca juga: Pengamat: Debat Pilpres Jangan Cuma Kampanye, Harus Ada Pertengkaran Pikiran

 

"Itu juga antisipasi. Kita membuat gugus tugas bersama kominfo untuk mengantisipasi hal-hal tersebut terutama di media sosial," imbuhnya.

Tak kalah penting, Bawaslu melarang penggunaan bahan kampanye seperti poster, pamflet, kartu nama, alat makan dan minum, hingga pakaian yang dibagikan publik melebihi Rp 100.000 per item.

"Kita berharap peserta pemilu itu dapat berkampanye dengan damai, tertib dan taat pada hukum dalam artian taat pada regulasi atau ketentuan yang berlaku terkait dengan peraturan kampanye baik itu UU Nomor 7 maupun PKPU 15 dan PKPU 20 Tahun 2023," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com