Salin Artikel

Bawaslu Jateng Larang Kampanye di Konser Musik dan Pengajian Akbar

SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Jawa Tengah menegaskan, peserta pemilu mulai dari caleg hingga capres-cawapres untuk tidak berkampanye dalam konser dan pengajian.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain mengatakan, meski telah memasuki masa kampanye, kegiatan rapat umum yang melibatkan lebih dari seribu massa kampanye baru diperbolehkan pada 21 hari sebelum masa tenang.

"Takutnya itu adalah kegiatan yang dilakukan rapat umum, itukan belum bisa dilakukan pada tanggal-tanggal ini. Contohnya ada pengajian akbar, konser musik, itu kita harapkan, kita intruksikan kepada seluruh jajaran bahwa jangan sampai ada ajakan atau pun alat peraga yang terpasang di situ," tegas Husain melalui sambungan telepon, Rabu (29/11/2023).

Pihaknya juga mewanti-wanti agar penyelenggara acara besar seperti konser musik atau pengajian akbar tidak menghadirkan paslon dan dijadikan wadah kampanye.

Larangan itu disampaikan agar paslon tidak terjerat pidana pemilu.

"Kita enggak menolak adanya konser musik pengajian itu tidak, tapi karena ini sudah masa kampanye, jangan sampai mereka terjebak dalam kampanye di luar jadwal, itu merupakan pidana pemilu," jelasnya.

Tak hanya kegiatan rapat terbuka, saat ini pihaknya juga melarang kampanye melalui iklan di media massa baik media cetak maupun elektronik.

"Jadi kampanye di luar itu adalah kampanye rapat umum dan iklam di media cetak atau elektronik itu yang jangan sampai terjadi," tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan sejumlah larangan lainnya selama masa tahapan kampanye. Seperti praktik politik uang dan berita hoaks atau ujaran kebencian. Baik melalui alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, atau media sosial.

"Itu juga antisipasi. Kita membuat gugus tugas bersama kominfo untuk mengantisipasi hal-hal tersebut terutama di media sosial," imbuhnya.

Tak kalah penting, Bawaslu melarang penggunaan bahan kampanye seperti poster, pamflet, kartu nama, alat makan dan minum, hingga pakaian yang dibagikan publik melebihi Rp 100.000 per item.

"Kita berharap peserta pemilu itu dapat berkampanye dengan damai, tertib dan taat pada hukum dalam artian taat pada regulasi atau ketentuan yang berlaku terkait dengan peraturan kampanye baik itu UU Nomor 7 maupun PKPU 15 dan PKPU 20 Tahun 2023," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/29/151624678/bawaslu-jateng-larang-kampanye-di-konser-musik-dan-pengajian-akbar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke