Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kampanye Dimulai, Belum Ada Kepala Daerah di Jateng yang Ajukan Cuti

Kompas.com - 28/11/2023, 22:14 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Masa kampanye dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Memasuki tahapan ini, Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Achmad Husain menyebut, belum ada kepala daerah di Jawa Tengah yang mengajukan cuti.

"in melalui sambungan telepon, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: 9 Jalan yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

 

Dia menilai para calon legislatif (caleg), calon presiden (capres), dan partai politik (parpol) belum terlalu getol berkampanye di hari pertama.

"Hari pertama ini saya lihat dan saya tanya dibeberapa daerah juga belum ramai. Kayak pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga belum marak, mungkin karena baru hari pertama," bebernya.

Terpisah, Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana senada dengan Husain.

Nana mengaku belum menerima surat izin cuti dari kepala daerah di lingkup Jateng. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait izin tersebut.

“Sampai saat ini yang kami ketahui belum ada, tapi akan kami cek. Ini kami seharian di DPRD, nanti akan kami cek di Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah,” ujar Nana saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung Berlian, Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, kepala daerah yang akan melakukan kampanye sudah selazimnya mengajukan surat izin cuti ke Pemprov Jateng.

Baca juga: Pekan Pertama Kampanye, TKD Jabar Bakal Gelar Arak-arakan Kenalkan Prabowo-Gibran

 

Kemudian ditanya terkait Cawapres Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka yang berstatus sebagai Walikota Solo, Sekda Jateng Sumarno mengatakan Gibran telah mengambil cuti sejak putra sulung Presiden Jokowi itu mendaftar sebagai Cawapres.

“Itu (Gibran) dari kemarin sudah cuti, cutinya pas pendaftaran Cawapres. (Izin) cuti masa kampanye belum kami terima,” tandasnya.

Untuk diketahui, aturan cuti kepala daerah dalam kampanye Pemilu tertuang dalam PP No 53 Tahun 2023.

Adapun aturan itu sebagai perubahan atas PP No 32 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pengunduran diri pejabat publik dan cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com