SEMARANG, KOMPAS.com - Masa kampanye dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023) hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Memasuki tahapan ini, Anggota Bawaslu Jawa Tengah, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Achmad Husain menyebut, belum ada kepala daerah di Jawa Tengah yang mengajukan cuti.
"in melalui sambungan telepon, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: 9 Jalan yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi
Dia menilai para calon legislatif (caleg), calon presiden (capres), dan partai politik (parpol) belum terlalu getol berkampanye di hari pertama.
"Hari pertama ini saya lihat dan saya tanya dibeberapa daerah juga belum ramai. Kayak pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga belum marak, mungkin karena baru hari pertama," bebernya.
Terpisah, Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana senada dengan Husain.
Nana mengaku belum menerima surat izin cuti dari kepala daerah di lingkup Jateng. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan pengecekan terkait izin tersebut.
“Sampai saat ini yang kami ketahui belum ada, tapi akan kami cek. Ini kami seharian di DPRD, nanti akan kami cek di Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah,” ujar Nana saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung Berlian, Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, kepala daerah yang akan melakukan kampanye sudah selazimnya mengajukan surat izin cuti ke Pemprov Jateng.
Baca juga: Pekan Pertama Kampanye, TKD Jabar Bakal Gelar Arak-arakan Kenalkan Prabowo-Gibran
Kemudian ditanya terkait Cawapres Koalisi Indonesia Maju, Gibran Rakabuming Raka yang berstatus sebagai Walikota Solo, Sekda Jateng Sumarno mengatakan Gibran telah mengambil cuti sejak putra sulung Presiden Jokowi itu mendaftar sebagai Cawapres.
“Itu (Gibran) dari kemarin sudah cuti, cutinya pas pendaftaran Cawapres. (Izin) cuti masa kampanye belum kami terima,” tandasnya.
Untuk diketahui, aturan cuti kepala daerah dalam kampanye Pemilu tertuang dalam PP No 53 Tahun 2023.
Adapun aturan itu sebagai perubahan atas PP No 32 Tahun 2018 yang mengatur tata cara pengunduran diri pejabat publik dan cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.