BIREUEN, KOMPAS.com- Kementerian Hukum dan HAM mengizinkan 256 Rohingya dari Tempat Penurunan Ikan (TPI) Lapang Barat, Kecamatan Gandapura, Bireuen dipindahkan ke Eks Gedung Imigrasi Punteut, Kota Lhokseumawe.
Dalam salinan surat yang diperoleh Kompas.com pada Rabu (22/11/2023), biaya rehabilitasi gedung tersebut ditanggung dua badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengurusi pengungsi, United Nations High Commissioner for Refugees dan International Organization for Migration.
Tertulis dalam surat yang ditandatangani Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, gedung itu paling lama digunakan tiga bulan.
Baca juga: Pengungsi Rohingya: Kami Hanya Ingin Tinggal di Indonesia, Tak Mau di Tempat Lain
Sedangkan Penjabat Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, dalam keterangannya menyebutkan, 36 Rohingya sebelumnya ditampung di Gedung SKB Bireuen juga dipindahkan sekaligus.
“Jadi semua sudah tidak ada lagi di Bireuen. Semua sudah diangkut ke Gedung Eks Imigrasi Lhokseumawe,” terang Aulia.
Dia menyebutkan, pemindahan itu untuk memastikan imigran asal Myanmar itu bisa menempati gedung yang lebih layak.
“Kalau di sana kan sudah bagus gedungnya. Tahun-tahun sebelumnya juga sudah ditempati oleh Rohingya,” pungkas Aulia.
Baca juga: Berlabuh di Sabang Aceh, 219 Pengungsi Rohingya Ditolak Warga
Sebelumnya diberitakan, 256 Rohingya asal Kamp Penampungan Bangladesh sempat ditolak oleh warga Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bireuen.
Belakangan mereka terdampar di Tempat Penurunan Ikan (TPI) Lapang Barat, Kecamatan Gandapura, Bireuen. Warga mendesak segera dipindahkan ke tempat yang layak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.