Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andreas Lucky Lukwira
Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Penggiat @Naikumum dan Pengamat Bus

Polda Jatim dan Pengamanan Sepak Bola

Kompas.com - 20/11/2023, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MINGGU (19/11), terjadi penembakan gas air mata di Stadion Gelora Joko Samudra Gresik, Jawa Timur, pascapertandingan antara Gresik United melawan Deltras Sidoarjo.

Pemicu penembakan gas air mata diduga karena adanya kericuhan suporter pascapertandingan.

Penembakan gas air mata pada pertandingan sepak bola mengingatkan kita pada tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2023, di Malang.

Kejadian yang mengakibatkan kematian 135 nyawa tidak bersalah (bukan mereka yang merusuh, termasuk dua polisi yang bertugas sesuai ploting) tersebut sampai sekarang jauh dari kata tuntas, terutama dalam hal penuntasan perkara melalui peradilan.

Namun peristiwa serupa terjadi kembali. Dalam video yang beredar di media sosial terlihat polisi membawa tembakan gas air mata.

Parahnya, terlihat ada gas air mata yang menyasar ke jalan raya, mengenai kendaraan yang sedang melintas.

Adanya gas air mata yang menyasar subjek/objek yang tidak sesuai mengingatkan kita kembali terhadap penembakan gas air mata ke tribun Kanjuruhan.

Gas air mata justru ditembakkan ke tribun, bukan ke subyek suporter yang sedang melakukan kericuhan di tengah lapangan.

Akibatnya fatal, suporter di tribun kocar kacir menyelamatkan diri. Dalam proses menyelamatkan diri tersebut banyak dari mereka meregang nyawa karena terjepit di tangga dan pintu keluar.

Kembali ke penggunaan gas air mata, sebenarnya pascakejadian Kanjuruhan, Polri telah membuat langkah positif dengan mengeluarkan Peraturan Polri nomor 10 tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelanggaraan Kompetisi Olahraga.

Perpol 10/2022 ini selain mengambil banyak pelajaran dari kejadian Kanjuruhan, juga mengadopsi beberapa peraturan pengamanan standar FIFA termasuk yang diatur dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation.

Termasuk di antaranya peralatan pengamanan yang boleh atau tidak boleh digunakan petugas pengamanan.

Secara rinci di pasal 22 ayat (3) Perpol tersebut diatur bahwa petugas yang menyelenggarakan pengamanan kompetisi sepak bola dilarang menggunakan atau bahkan sekadar membawa senjata api maupun senjata pengurai massa.

Fakta adanya penggunaan gas air mata pada pertandingan Gresik United melawan Deltras Sidoarjo pada 19 November 2023, menunjukkan ada mekanisme yang tidak berjalan pada pengamanan pertandingan tersebut.

Terlebih adanya gas air mata yang tertembak ke jalan raya menunjukkan adanya kesalahan dalam pengamanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com