Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Bulan Kasus Utang Pemerintah Tahun 1950 di MA, Warga Padang Harap Selesai Sebelum Presiden Lengser

Kompas.com - 09/11/2023, 13:19 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Perjuangan warga Padang, Hardjanto Tutik, menagih piutang tahun 1950 ke negara masih belum ada kejelasan.

Kendati sudah memenangkan gugatan dua kali di Pengadilan Negeri Padang dan Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat, piutang belum diterima.

Pasalnya pemerintah melalui Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Baliho Prabowo-Gibran di Padang Editan Bekas Sandi, Akhirnya Diganti

Hanya saja kasus di Mahkamah Agung dipertanyakan Hardjanto Tutik karena sejak memori kasasi dikirim ke MA pada Maret 2023 lalu belum ada kejelasan.

"Kita pertanyakan. Sampai sekarang kasasi di MA belum ada putusannya. Sudah 8 bulan tidak jelas. Nomor registernya juga belum ada. Jangan-jangan ada apa ini," kata kuasa hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa kepada Kompas.com di Padang, Kamis (9/11/2023). 

Mendrofa mempertanyakan kasus itu di MA sebab ada kejanggalan di mana belum ada nomor register.

Baca juga: Kronologi Wanita di Ponorogo Rampok Pemilik Hotel demi Bayar Utang

Padahal sudah sejak Maret 2023 lalu dikirim. Biasanya satu bulan setelah dikirim akan keluar nomor register.

"Biasanya kasus di MA itu 3 sampai 6 bulan sudah diputus. Sekarang jangan kan diputus, nomor registernya saja belum keluar," kata Mendrofa.

Mendrofa berharap Presiden Jokowi segera mengambil sikap terkait utang pemerintah tahun 1950 itu.

"Kita bermohon kepada Pak Presiden sebelum habis masa jabatannya persoalan utang ini dapat dibayarkan," kata Mendrofa.

Kronologi kasus

Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Utang berawal dari kondisi Indonesia saat itu yang sedang kolaps dan membutuhkan pinjaman.

Orangtua Hardjanto kemudian meminjamkan uang Rp 80.300 yang dikonversikan saat ini berikut bunganya menjadi Rp 62 miliar.

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak. Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Masuk ke dalam persidangan di PN Padang, Hardjanto memenangkan gugatan dan hakim memerintahkan tergugat membayar utang 7 September 2022.

Hanya saja, tergugat banding ke PT Padang. Putusan di PT Padang menguatkan putusan PN Padang terdahulu pada 15 Desember 2022.

Tidak puas dengan keputusan itu, Presiden dan Menteri Keuangan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sekarang, proses kasasi menunggu keputusan dari MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bukit Lintang Sewu di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Ketika 5 Polisi Berjibaku Tangkap 1 Preman Pembobol Rumah...

Regional
10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

10 Motor di Parkiran Rumah Kos di Semarang Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Regional
1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

1 Kg Sabu dan 500 Pil Ekstasi dari Malaysia Diamankan di Perairan Sebatik, Kurir Kabur

Regional
Menyalakan 'Flare' Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Menyalakan "Flare" Saat Nobar Timnas, 5 Pemuda Diamankan Polisi di Lampung

Regional
Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Sosok Rosmini Pengemis Marah-marah, Diduga ODGJ dan Dibawa Pulang Keluarganya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com