Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berperkara di PTUN Padang, Hasil Pemilihan Rektor Unand Terancam Batal

Kompas.com - 31/10/2023, 14:45 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kendati pemilihan rektor Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, sudah selesai, tapi hasilnya terancam batal karena gugatan dari sejumlah dosen di PTUN Padang masih bergulir.

Pada pemilihan tingkat Majelis Wali Amanat (MWA), Selasa (31/10/2023), terpilih Efa Yonnedi dari Fakultas Ekonomi menyisihkan calon lainnya dengan 20 suara.

Sedangkan Fatma Sri Wahyuni mengantongi 3 suara dan Ikhwana Elfitri 2 suara.

Baca juga: Efa Yonnedi Terpilih Jadi Rektor Unand Periode 2023-2028

"Proses masih berlanjut. Itu bisa dibatalkan jika gugatan kita dikabulkan oleh hakim PTUN Padang," kata pengacara dosen penggugat, Rony Saputra, yang dihubungi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Rony mengakui putusan sela hakim PTUN Padang tidak mengabulkan permohonan penundaan sementara pemilihan rektor yang diajukan.

Baca juga: Mahasiswa Unand Ciptakan Alat Pendeteksi Dini Kanker Kulit

Namun, jika putusan hakim nantinya mengabulkan permohonan pembatalan keterlibatan senat dalam pemilihan rektor itu maka hasil hari ini bisa dibatalkan.

"Kalau dikabulkan permohonan kita tentu hasil hari ini batal dan proses harus diulang," kata Rony.

Rony optimistis bisa memenangi gugatan karena memiliki bukti dan pendapat ahli yang bisa memenangkannya.

"Sudah kita siapkan bukti dan ahli. Optimistis bisa menang," kata Rony.

Menurut Rony, persidangan di PTUN tinggal beberapa kali sidang lagi sebelum diputuskan hakim.

"Ada beberapa kali sidang lagi. Sekitar 8 kali lagilah," jelas Rony.

Sebelumnya diberitakan, enam orang dosen menggugat pemilihan rektor Universitas Andalas 2023 karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2021 yang merupakan dasar hukum PTNBH Universitas Andalas.

Enam dosen itu adalah Feri Amsari, Hary Efendi, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah, dan Muhammad Yusra.

Feri menjelaskan, dalam PP No 95 Tahun 2021 itu dijelaskan, pihak yang berwenang menggelar pemilihan rektor adalah MWA.

Sementara, dalam Peraturan MWA No 2 Tahun 2023, disebutkan Senat Akademik Universitas (SAU) memiliki kewenangan melakukan penjaringan tiga nama calon rektor untuk dipilih MWA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Raih Juara Umum di MTQ Ke-30 Tingkat Jateng, Kota Semarang Bawa Pulang 24 Piala

Regional
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com