PADANG, KOMPAS.com - Guru besar Universitas Andalas (Unand) Padang, Ismansyah mengatakan, dalam kasus pidana korupsi, kesalahan seseorang tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain.
"Misalnya kesalahan Pokja, itu tidak bisa dilempar ke PPK, PA, atau pihak lain. Itu zalim namanya," kata Ismansyah saat bersaksi dalam sidang korupsi RSUD Pasaman Barat, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Padang, Kamis (27/7/2023) malam.
Ismansyah menjelaskan, pihak yang membuat kesalahan harus bertanggungjawab sendiri terhadap kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Sekretaris DPR Papua Barat Ditahan
"Jangan dibawa-bawa yang lain. Kalau begitu bisa-bisa tukang sapu diminta tanggung jawab juga sebab menerima gaji aliran dana tadi," tutur Ismansyah.
Ismansyah mengungkapkan, dalam penghitungan kerugian negara harus jelas ada kerugian bersih negara. Kerugian negara itu, harus pasti dan tidak bisa perkiraan.
"Korupsi kejahatan luar biasa. Jadi berapa kerugian negara itu harus jelas penghitungannya," jelas Ismansyah.
Baca juga: Digugat ke PTUN oleh Terdakwa Pelecehan Seksual, Unand: Silakan Saja
Untuk penghitungan kerugian negara harus dihitung oleh pihak berkompeten dan bersertifikasi.
Kerugian negara akibat proyek pembangunan gedung bisa dihitung berdasarkan kekurangan kualitas fisik.
"Ini bisa dihitung setelah 10 tahun gedung itu siap. Dihitung oleh pihak berkompeten dan bersertifikasi," kata Ismansyah.
Sidang lanjutan korupsi RSUD Pasbar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Juandra itu menghadirkan saksi Ismansyah dengan terdakwa mantan direktur BS serta 3 orang investor dari Manado, JP, MP dan BG.
Seperti diketahui kasus berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat 2018-2020 dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp 136.119.063.000.
Dalam pelaksanaan diduga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46.
Dalam perjalanannya, PN Tipikor Padang telah menjatuhkan vonis bersalah untuk 7 terdakwa dengan hukuman beragam dari 2-4 tahun.
Hakim juga memutus ada kerugian negara sekitar Rp 7,3 miliar. Atas putusan itu, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.