Salin Artikel

8 Bulan Kasus Utang Pemerintah Tahun 1950 di MA, Warga Padang Harap Selesai Sebelum Presiden Lengser

PADANG, KOMPAS.com - Perjuangan warga Padang, Hardjanto Tutik, menagih piutang tahun 1950 ke negara masih belum ada kejelasan.

Kendati sudah memenangkan gugatan dua kali di Pengadilan Negeri Padang dan Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat, piutang belum diterima.

Pasalnya pemerintah melalui Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hanya saja kasus di Mahkamah Agung dipertanyakan Hardjanto Tutik karena sejak memori kasasi dikirim ke MA pada Maret 2023 lalu belum ada kejelasan.

"Kita pertanyakan. Sampai sekarang kasasi di MA belum ada putusannya. Sudah 8 bulan tidak jelas. Nomor registernya juga belum ada. Jangan-jangan ada apa ini," kata kuasa hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa kepada Kompas.com di Padang, Kamis (9/11/2023). 

Mendrofa mempertanyakan kasus itu di MA sebab ada kejanggalan di mana belum ada nomor register.

Padahal sudah sejak Maret 2023 lalu dikirim. Biasanya satu bulan setelah dikirim akan keluar nomor register.

"Biasanya kasus di MA itu 3 sampai 6 bulan sudah diputus. Sekarang jangan kan diputus, nomor registernya saja belum keluar," kata Mendrofa.

Mendrofa berharap Presiden Jokowi segera mengambil sikap terkait utang pemerintah tahun 1950 itu.

"Kita bermohon kepada Pak Presiden sebelum habis masa jabatannya persoalan utang ini dapat dibayarkan," kata Mendrofa.

Kronologi kasus

Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Selain Presiden Joko Widodo, Hardjanto juga menggugat Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Utang berawal dari kondisi Indonesia saat itu yang sedang kolaps dan membutuhkan pinjaman.

Orangtua Hardjanto kemudian meminjamkan uang Rp 80.300 yang dikonversikan saat ini berikut bunganya menjadi Rp 62 miliar.

Sebelum masuk ke dalam sidang gugatan, PN Padang sudah memfasilitasi mediasi kedua pihak. Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu tidak menemui kesepakatan antara penggugat dengan tergugat.

Masuk ke dalam persidangan di PN Padang, Hardjanto memenangkan gugatan dan hakim memerintahkan tergugat membayar utang 7 September 2022.

Hanya saja, tergugat banding ke PT Padang. Putusan di PT Padang menguatkan putusan PN Padang terdahulu pada 15 Desember 2022.

Tidak puas dengan keputusan itu, Presiden dan Menteri Keuangan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sekarang, proses kasasi menunggu keputusan dari MA.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/09/131908678/8-bulan-kasus-utang-pemerintah-tahun-1950-di-ma-warga-padang-harap-selesai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke