PADANG, KOMPAS.com - Kendati masih beperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat tetap mengagendakan pelantikan rektor terpilih.
Agenda pelantikan rektor terpilih, Efa Yonnedi, dijadwalkan paling lama 24 November 2023 sebelum berakhir masa jabatan rektor Yuliandri.
"Tetap kita jadwalkan kendati masih beperkara. Masa jabatan Rektor Yuliandri habis 24 November 2023 mendatang. Jadi paling lama 24 November itu dilakukan pelantikan rektor terpilih," kata Wakil Ketua MWA Werry Darta Taifur yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/11/2023) malam.
Baca juga: Berperkara di PTUN Padang, Hasil Pemilihan Rektor Unand Terancam Batal
Werry mengatakan, hakim PTUN mempersilakan Pemilihan Rektor dilanjutkan dengan tidak menerima permohonan penundaan Pilrek yang diajukan tergugat Feri Amsari dan kawan-kawan.
"Jadi kita lanjutkan proses hingga pelantikan nanti ya. Apalagi masa jabatan rektor habis 24 November mendatang," jelas Werry.
Baca juga: Efa Yonnedi Terpilih Jadi Rektor Unand Periode 2023-2028
Menurut Werry, pihaknya menghormati proses hukum di PTUN Padang, namun agenda pelantikan akan tetap dilanjutkan.
Jika ada kemungkinan PTUN mengabulkan permohonan tergugat, kata Werry, pihaknya tentu akan mengambil langkah selanjutnya.
"Kita lihat saja nanti ya. Kalau PTUN Padang mengabulkan gugatan, kita masih bisa banding," jelas Werry.
Sebelumnya diberitakan, enam orang dosen menggugat pemilihan rektor Universitas Andalas 2023 karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2021 yang merupakan dasar hukum PTNBH Universitas Andalas.
Enam dosen itu adalah Feri Amsari, Hary Efendi, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah, dan Muhammad Yusra.
Feri menjelaskan dalam PP No 95 Tahun 2021 itu dituliskan bahwa kewenangan menggelar pemilihan rektor adalah MWA.
Sementara dalam Peraturan MWA No 2 Tahun 2023, disebutkan Senat Akademik Universitas (SAU) memiliki kewenangan melakukan penjaringan tiga nama calon rektor untuk dipilih MWA.
"Ini jelas terjadi pendelegasian wewenangan dari MWA ke SAU yang keduanya merupakan lembaga setingkat di universitas, namun berbeda kewenangan," kata Feri.
Proses gugatan saat ini masih berjalan di PTUN Padang.
Hakim PTUN sebelumnya tidak mengabulkan permohonan penundaan proses Pilrek sehingga berlanjut terus sampai akhirnya terpilih Efa Yonnedi sebagai rektor Unand periode 2023-2028.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.