Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berperkara di PTUN Padang, Hasil Pemilihan Rektor Unand Terancam Batal

Kompas.com - 31/10/2023, 14:45 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kendati pemilihan rektor Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, sudah selesai, tapi hasilnya terancam batal karena gugatan dari sejumlah dosen di PTUN Padang masih bergulir.

Pada pemilihan tingkat Majelis Wali Amanat (MWA), Selasa (31/10/2023), terpilih Efa Yonnedi dari Fakultas Ekonomi menyisihkan calon lainnya dengan 20 suara.

Sedangkan Fatma Sri Wahyuni mengantongi 3 suara dan Ikhwana Elfitri 2 suara.

Baca juga: Efa Yonnedi Terpilih Jadi Rektor Unand Periode 2023-2028

"Proses masih berlanjut. Itu bisa dibatalkan jika gugatan kita dikabulkan oleh hakim PTUN Padang," kata pengacara dosen penggugat, Rony Saputra, yang dihubungi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Rony mengakui putusan sela hakim PTUN Padang tidak mengabulkan permohonan penundaan sementara pemilihan rektor yang diajukan.

Baca juga: Mahasiswa Unand Ciptakan Alat Pendeteksi Dini Kanker Kulit

Namun, jika putusan hakim nantinya mengabulkan permohonan pembatalan keterlibatan senat dalam pemilihan rektor itu maka hasil hari ini bisa dibatalkan.

"Kalau dikabulkan permohonan kita tentu hasil hari ini batal dan proses harus diulang," kata Rony.

Rony optimistis bisa memenangi gugatan karena memiliki bukti dan pendapat ahli yang bisa memenangkannya.

"Sudah kita siapkan bukti dan ahli. Optimistis bisa menang," kata Rony.

Menurut Rony, persidangan di PTUN tinggal beberapa kali sidang lagi sebelum diputuskan hakim.

"Ada beberapa kali sidang lagi. Sekitar 8 kali lagilah," jelas Rony.

Sebelumnya diberitakan, enam orang dosen menggugat pemilihan rektor Universitas Andalas 2023 karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 95 Tahun 2021 yang merupakan dasar hukum PTNBH Universitas Andalas.

Enam dosen itu adalah Feri Amsari, Hary Efendi, Ediset, Fajri Rahman, Ichsan Kabullah, dan Muhammad Yusra.

Feri menjelaskan, dalam PP No 95 Tahun 2021 itu dijelaskan, pihak yang berwenang menggelar pemilihan rektor adalah MWA.

Sementara, dalam Peraturan MWA No 2 Tahun 2023, disebutkan Senat Akademik Universitas (SAU) memiliki kewenangan melakukan penjaringan tiga nama calon rektor untuk dipilih MWA.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kick Off ILP, Pj Walkot Nurdin: Upaya Wujudkan Pelayanan Kesehatan Paripurna

Kilas Daerah
Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Status Gunung Ibu Naik Jadi Siaga, Terdengar Dentuman dan Erupsi

Regional
Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Suami Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Aceh Utara, Istri Korban Minta Hukum Pembunuhnya

Regional
Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Perbaikan Jalan Pantura Demak Menyisakan 2 Titik, Contraflow Diberlakukan Jika Macet

Regional
Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Dapat Penghargaan dari Serikat Pekerja/Buruh Sumut, Ini Upaya Pj Gubernur Sumut Sejahterakan Buruh

Regional
Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Cerita Luqman Nabung Sejak 2012 dari Hasil Jualan Bakso Bakar, Akhirnya Berangkat Haji Tahun Ini

Regional
Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Diduga Malpraktik hingga Pasien Tewas, Lurah di Prabumulih Dinonaktifkan

Regional
Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Pemkot Tangerang Raih WTP 17 Kali Berturut-turut, Pj Nurdin: Harus Koheren dengan Kualitas Pelayanan Publik

Regional
Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Rektor Laporkan Mahasiswa yang Kritik UKT, Unri Angkat Bicara

Regional
Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Ratusan Moge Mangkrak di Kantor Polisi, Disita dari Geng Motor dan Pengguna Knalpot Brong

Regional
Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Ibu di Riau Coba Bunuh Anak Tirinya dengan Racun Tikus

Regional
Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Rodjo Tater di Tegal: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com